Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Prostitusi Anak, Ini Hasil Pengawasan KPAI

SIARAN PERS

Banyak laporan yang masuk mengenai kasus prostitusi anak di Indonesia, sejak Januari sudah ada 79 korban prostitusi anak. Seperti yang telah terjadi di daerah Pontianak sebanyak 14 kali penertiban oleh pihak Kepolisian sejak Juli 2020, Apartemen Green Pramuka Jakarta sebanyak 47 anak terjaring dalam operasi Yustisi Polsek Cempaka Putih, Sunter Jakarta Utara sebanyak 4 anak telah diamankan akibat prostitusi online, Mojokerto dan Sidoarjo sebanyak 36 anak. Dalam rangka penanganan maraknya kasus prostitusi anak di Indonesia, KPAI mengikuti rapat koordinasi bersama KPPPA serta melibatkan juga K/L, Rabu (03/02). Selain itu KPAI melihat langkah-langkah yang harus dilakukan saat ini, yaitu:

Berdasarkan hasil pengawasan secara langsung maupun tidak langsung bahwa dalam situasi covid-19 tidak menyurutkan maraknya kasus trafficking dan eksploitasi pada anak, hal ini terlihat dari hasil tabulasi data pengawasan KPAI sampai dengan 31 Desember 2020 mencapai  149 kasus. Sehingga KPAI mendorong dan memastikan terselenggaranya penanganan dan rehabilitasi anak korban sesuai dengan B-IV Protokol Penanganan Anak Korban Kekerasan Kekerasan Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Banyak sekali modus yang dilakukan dalam rekrutmen jaringan prostitusi, bisa menggunakan proses offline maupun online di media sosial. Selain itu terdapat modus lowongan kerja, modus jadi pacar, hingga mengajak teman (peer recruitment) untuk masuk dunia prostitusi. Anak-anak yang terjalin dalam prostitusi mempunyai kondisi yang berbeda-beda ada yang masih sekolah, putus sekolah, anak lari dari keluarga, lingkungan, hingga pergaulan yang mendukung dalam gaya hidup hedonis dan berpenghasilan instan.

Jakarta, 4 Februari 2021

Ai MaryatiSolihah, Komisioner KPAI/081219575982

Exit mobile version