Tak Cuma Kejahatan Seksual, KPAI Dapat Laporan Ada Korban yang OD dan Meninggal

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan pelapor yang diduga korban Gatot Brajamusti tidak hanya kejahatan seksual, melainkan pemaksaan penggunaan narkoba.

“Informasi yang kita peroleh, kejahatan tidak hanya kekerasan seksual, tetapi pemaksaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Asrorun saat memberi keterangan di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).

Asrorun juga mengungkapkan berdasarkan laporan, beberapa korban penyalahgunaan narkoba memasuki tahap kecanduan.

“Akibat narkoba, Beberapa anak masuk dalam tahap kecanduan, bahkan beberapa ada yang sampai Overdosis (OD) dan meninggal,” ungkapnya.

Untuk itu, Asrorun akan melakukan diskusi untuk penanganan korban akibat penyalagunaan narkoba.

“Tentunya dilakukan diskusi untuk penanganannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengacara Elza Syarief selaku kuasa hukum korban kejahatan seksual Aa Gatot mengatakan perlu adanya rehabilitasi bagi para korban agar para korban bisa menenangkan dirinya dari traumatik.

“Perlu adanya rehabilitasi bagi para korban dan tempat menenangkan diri,” jelas Elza di kantor KPAI.

Sebagai informasi, Gatot Brajamusti memberikan aspat yang diduga narkoba jenis sabu-sabu kepada korban-korbannya.

Gatot berdalih bahwa aspat atau sabu-sabu tersebut adalah makanan jin yang harus diberikan kepada korbannya sebagai syarat mengikuti dirinya.

Exit mobile version