Tak Miliki Izin Operasional TK, JIS Terancam Pidana 10 Tahun

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud merekomendasikan penutupan TK Jakarta International School (JIS) untuk sementara, karena sekolah tersebut tidak mengantongi izin operasional belajar-mengajar. Selain itu, ancaman pidana juga menunggu JIS.

“Dalam Undang-undang 20/2003 pasal 71 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas disebutkan apabila lembaga pendidikan yang tidak mengantongi izin dari pemerintah atau Pemda setempat diancam pidana 10 tahun penjara,” kata Sekretaris KPAI Erlinda, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/4/2014).

Adalah menjadi tugas Kemendikbud, sambung Erlinda, untuk menelaah keterlibatan secara korporasi atau perorangan terkait aturan yang diduga dilanggar JIS dalam perizinan belajar-mengajar.

“Apakah nanti yayasan secara korporasi yang akan dipidana atau perorangan,” ujar Erlinda.

Selain itu, di dalam pasal tersebut selain hukuman pidana penjara, juga diterapkan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terkait dengan penutupan sementara TK JIS sebagai rekomendasi dari Kemendikbud, Erlinda berharap hak anak dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar tetap terpenuhi.

Pihak JIS dapat memberikan rekomendasi kepada sekolah-sekolah internasional di Jakarta agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Sekolah internasional tidak hanya JIS, di Jakarta banyak sekolah-sekolah internasional,” ujarnya.

Sementara itu, menindaklanjuti pengungkapan asusila oleh oknum pegawai kebersihan kepada murid TK sekolah tersebut, KPAI bersama Kemendikbud dan Psikologi Forensik membentuk tim investigasi bersama. Langkah ini dibentuk untuk mendapatkan data akurat terkait kejadian tersebut juga sebagai kerangka pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah manapun.

“Kita mengiginakan kejadian ini tidak terjadi di sekolah lain,” tegas Erlinda

Exit mobile version