Tangani Video Mesum Bocah, KPAI Gandeng Kemensos

Beredarnya video mesum yang diperankan dua bocah membuat banyak kalangan kaget dan resah, tak terkecuali Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Untuk itu KPAI bekerjasama dengan Kementerian Sosial guna menindaklanjuti kasus ini dan beruapaya bagaimana ke depannya agar tidak terjadi hal semacam ini. Karena berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagai korban pornografi anak akan mendapatkan pelindungan khusus, sementara pelakunya, jika orang dewasa maka akan dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita akan mengupayakan semaksimal mingkin untuk mengawal kasus ini. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi,” kata Wakil Ketua KPAI Maria Advianti dalam press rilisnya.

Maria juga mengatakan, selain dengan Kemensos, KPAI juga bekerja sama dengan sejumlah komunitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang perlindungan anak. Dan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengetahui siapa pertama kali mengunggah video tersebut. Dia pun meminta bantuan Cyber Crime Polri agar proses pelacakannya bisa dengan cepat didapat.

“Selain melacak, kita juga bekerja sama dengan ID-COP untuk menyerulan gerakan stop penyebaran link pornografi,” katanya.

Seperti diketahui, video mesum dua bocah beredar luas melalui broadcast message. fajar.co.id juga menerima pesan singkat yang di dalamnya terdapat link video tersebut. Namun saat ini link video tersebut telah diblokir.

Exit mobile version