Tanpa Kompromi, KPAI Minta UU Penyiaran Cantumkan Larangan Iklan Rokok

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta agar iklan, promosi, dan sponsorship terkait produk rokok dihapuskan dari seluruh media penyiaran.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, terkait dengan materi iklan yang saat ini tengah menjadi pembahasan dalam rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang ada saat ini baru sekadar pembatasan iklan rokok.

Padahal, secara substantif iklan rokok telah dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan. Hal itu dikarenakan rokok merupakan bagian dari zat adiktif.

Selain itu Undang-Undang Perlindungan Anak pun juga telah melarang iklan rokok. Adapun di dalamnya juga diatur sanksi pidana untuk pelanggarnya.

“Oleh karena itu, kami berpandangan dalam Pasal 143 RUU Penyiaran harusnya secara tegas, termasuk juga Pasal 144 harusnya secara tegas menyampaikan bahwa iklan rokok dilarang dalam UU itu,” kata Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Terlebih lagi, dia menyampaikan, saat ini sudah 144 negara yang melarang iklan rokok di media penyiaran. Di kawasan ASEAN pun, hanya Indonesia yang belum berani melakukan pelarangan.

Ketika ditanya apakah pembatasan dalam regulasi sebelumnya kurang efektif, Susanto mengatakan, pembatasan jam tayang tidak menjamin iklan tersebut tidak terlihat oleh anak-anak.

“Apakah memang dimungkinkan lebih dari pukul 09.00 malam anak-anak tidak melihat? Masih banyak anak-anak kita, katakanlah habis mengerjakan PR, masih menonton TV. Tentu ini bagian dari potensi yang harus benar-benar ditutup rapat,” kata Susanto.

Sementara itu, terkait potensi penolakan dari industri rokok, KPAI tidak gentar.

Sebagaimana diketahui, industri rokok baru saja menyampaikan protes lewat audiensi dengan Komisi I DPR-RI terkait kenaikan cukai. Apalagi jika iklan rokok di media penyiaran, dilarang sama sekali.

“Ini prinsip nilai. No compromise. Tak ada kompromi dalam konteks memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia. Jadi, pastikan negara harus memberikan perlindungan terhadap mereka, dan tidak ada kompromi dengan perusahaan,” kata Susanto.

Exit mobile version