Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk memaksimalkan pengawasan peredaran obat-obat terlarang seperti yang sedang marak saat ini, yaitu pil Paracetamo, Caffeine, dan Corisoprodol (PCC). Pil tersebut membuat korban puluhan anak di Kendari, Sulawesi Tenggara, mabuk.
“Peredaran obat terlarang seperti PCC harus kuat pengawasan oleh pemerintah sehingga obat tidak mudah diakses atau dijual bebas di pasaran,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra saat dihubungi Okezone, Jumat (22/9/2017).
Agar tak ada lagi korban akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti pil PCC, Jasra juga meminta adanya hukuman yang maksimal kepada para pelaku, mulai dari produsen, distributor, hingga orang yang memperjualbelikan obat tersebut secara eceran di masyarakat.
“Bahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, memungkinkan hukuman mati bagi pelaku dewasa,” jelas Jasra.
Jasra menambahkan perlunya juga pemerintah memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat sebagai tindakan preventif terhadap beredarnya obat-obat terlarang di masyarakat.
“Maksimalisasi program preventif pemerintah seperti informasi melalui media, komunitas masyarakat tentang obat-obat yang dianggap membahayakan,” pungkasnya.