TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Orang Tua Anak Indonesia
Di Tempat
Salam sehat dan sejahtera untuk Bapak/Ibu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sedang melakukan “Telaah Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Orang Tua Berkonflik, dan Orang Tua Bercerai”.
• Orang Tua Tunggal adalah orang tua yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun di luar perkawinan yang sah dan tercatat.
• Orang Tua Berkonflik adalah orang tua yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, dalam situasi berkonflik, dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (belum in kracht).
• Orang Tua Bercerai adalah orang tua yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, telah bercerai, dan memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Hasil “Telaah Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak pada Orang Tua Tunggal, Orang Tua Berkonflik, dan Orang Tua Bercerai” akan menjadi bahan masukan pengawasan KPAI yang akan digunakan untuk melakukan advokasi kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak pada anak dengan kondisi tersebut khususnya, dan anak Indonesia pada umumnya. Pengisian Instrumen ini akan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 10-15 menit.
 
Mohon dukungannya untuk membagikan Instrumen ini dengan mengakses link/tautan ini:
 
1. Bapak/Ibu sebagai orang tua tunggal:
 
2. Bapak/Ibu sebagai orang tua berkonflik:
 
3. Bapak/Ibu sebagai orang tua bercerai:
 
Pengisian instrumen ini berlangsung mulai tanggal 7 s/d 17 Juni 2022
Jika ada informasi yang ingin ditanyakan, Bapak/Ibu dapat menghubungi KPAI melalui Whatsapp HUMAS 081380890405
Selamat mengisi instrumen, semoga Bapak/Ibu senantiasa diberikan kesehatan dan tetap semangat!
Salam Sehat Untuk Anak Indonesia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Exit mobile version