Terduga Predator Anak Ditangkap di Jogja

 BALIKPAPAN – Kabar ditangkapnya pria berinisial P menghebohkan Balikpapan. Warga Balikpapan yang berstatus mahasiswa sebuah universitas di Jogjakarta tersebut ditangkap di Kota Gudeg, 16 November. Dia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah anak laki-laki di Balikpapan, Samarinda dan ada kemungkinan di kota lainnya.

Hal itu diketahui setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan pernyataan resmi ditangkapnya P oleh kepolisian Polda Kaltim bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Jogjakarta. Dalam rilis tersebut, KPAI menyayangkan pelaku pelecehan berinisial P. Apalagi yang bersangkutan adalah fasilitator nasional sebuah organisasi anak. Termasuk sebagai presiden dalam organisasi lingkungan hidup.

“Seharusnya P sebagai fasilitator nasional yang mengerti betul Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat mengayomi dan melindungi adik-adiknya untuk dapat berpartisipasi secara sehat. Bukan malah menjadi ajang ‘pencarian mangsa’ untuk dijadikan korban sodomi,” kata Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina, seperti tertulis dalam rilis.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasub Bid Penmas Humas Polda Kaltim AKBP Yustiadi Gaib membenarkan. Hanya saja, untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik belum ingin membeberkan kasusnya. Dijadwalkan, besok, Senin (20/11) baru akan dirilis resmi. “Senin ya, nanti tunggu perkembangan,” ungkapnya, Sabtu (18/11).

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, P diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. “Ini masih kami dalami. Setelah selesai kami rilis,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sri Wahyuningsih menjelaskan, penangkapan P sudah melalui tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pemanggilan dirinya oleh Deputi Perlindungan Anak, Kekerasan dan Eksploitasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 6 Oktober lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh para informan DP3AKB. Lihat grafis.

“Setelah informasi kami dapatkan termasuk dari beberapa korban yang namanya disebutkan oleh KPPPA, kami sempat beberapa kali rapat koordinasi sebelum akhirnya melapor ke Polda Kaltim. Setelah laporan, tahapan selanjutnya sampai penangkapan, semua menjadi kewenangan kepolisian,” pungkasnya.

Exit mobile version