Jakarta, – KPAI menerima kunjungan dan audiensi dari jaringan pegiat untuk anak disabilitas dan kusta yang tergabung di Yayasan NLR Indonesia, pada Jumat (24/11/2023). Audiensi tersebut membahas terkait kondisi perlindungan anak di Indonesia, kemudian bagaimana peran KPAI dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak, terkhusus anak-anak disabilitas dan kusta dapat menjangkau hingga ke daerah-daerah.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, jumlah penyandang disabilitas Indonesia mencapai 28,05 juta orang dan 22% di antaranya berada pada kelompok usia produktif. Hingga tahun 2020, 72% penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Hal tersebut menjadi perhatian KPAI dikarenakan hingga saat ini data penyandang disabilitas belum menjadi data terpilah antara penyandang disabilitas anak dan disabilitas dewasa.
Perwakilan Yayasan NLR Indonesia Fahri Arizal dalam pengantarnya menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh para penggiat untuk anak disabilitas adalah seringkali isu anak disabilitas dan kusta terabaikan dalam sektor-sektor pemenuhan hak dasar, seperti pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, catatan sipil dan sebagainya. Kemudian tak jarang banyak yang menganggap anak-anak berkebutuhan khusus adalah merupakan “aib” keluarga.
“Di daerah, kami juga sering mengalami kebuntuan ketika kami menangani atau mendampingi kasus kekerasan terhadap anak-anak disabilitas, karena kurang mendapatkan dukungan seperti OPD, UPTD dan juga APH.” tegas Fahri.
Amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas disebutkan bahwa hak anak penyandang disabilitas pada Pasal 5 ayat (3) Selain hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak: a. mendapatkan Pelindungan khusus dari Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; b. mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; c. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; d. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; e. Pemenuhan kebutuhan khusus;f. perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan g. mendapatkan pendampingan sosial.
Untuk itu KPAI terus mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar menyediakan fasilitas ramah anak disabilitas dan menjamin terpenuhi hak sipil, hak pengasuhan, hak akses kesehatan, hak pendidikan dan hak mendapat perlindungan hukum bagi anak disabilitas, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI saat menemui kunjungan tersebut.
Selain hal tersebut Pemerintah juga perlu menyiapkan SDM pendamping anak disabilitas yang berada dalam perlindungan khusus, baik anak disabilitas sebagai korban, saksi dan anak berhadapan dengan hukum juga perlu adanya APH berperspektif anak disabilitas, sehingga pada kondisi tertentu anak disabilitas tetap bisa terjamin tumbuh kembangnya, lanjut Diyah.
KPAI melihat isu anak disabilitas sebagai korban ini memang cukup tinggi, tidak hanya menjadi korban kekerasan seksual, tetapi juga menjadi korban kekerasan fisik. Kemudian masih ada beberapa daerah belum memiliki JBI atau Juru Bahasa Isyarat dalam pendampingan korban anak disabilitas.
Yayasan NLR Indonesia adalah sebuah organisasi yang memusatkan kerjanya pada penanggulangan kusta dan konsekuensinya di Indonesia. Program-program utama NLR Indonesia adalah pengendalian kusta, pencegahan disabilitas karena kusta, pengembangan inklusif untuk para penyandang disabilitas, dan intervensi lintas sektor dalam mengurangi stigma dan diskriminasi bagi orang-orang yang mengalami kusta dan penyandang disabilitas. Sementara jaringan yang tergabung dalam Yayasan NLR Indonesia tersebut terdiri dari 16 organisasi lokal di 7 provinsi yang tergabung dalam proyek PADI (Prioritaskan Anak dengan Disabilitas Indonesia).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPAI karena bisa mendapatkan banyak masukan berharga terkait dengan bagaimana memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak bisa diterapkan hingga ke tingkat lokal, kemudian harapannya dengan kunjungan ini kita bisa menjalin hubungan yang lebih erat dengan KPAI, sehingga akhirnya berdampak untuk anak disabilitas dan kusta yang ada di Indonesia.” tutur Fahri di akhir sesi kunjungan.
KPAI juga mengucapkan terima kasih telah mendapatkan banyak masukan dan ini semua nanti akan kita olah dan kita kaji terkait dengan data kebijakan dan masukan tentunya, upaya terbaik ini untuk anak disabilitas dan anak kusta, dan semoga dengan pertemuan ini akan menjadi bahan untuk kita bersama dalam menyusun instrumen untuk anak disabilitas yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, tutup Diyah. (Ys/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405