Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

    GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

    KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

    KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

    Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

    KPAI MEMASTIKAN PERLINDUNGAN ANAK SITUASI DARURAT DI SDN 24 DAN SMPN 22 REMPANG

    KPAI MEMASTIKAN PERLINDUNGAN ANAK SITUASI DARURAT DI SDN 24 DAN SMPN 22 REMPANG

    KPAI LAKUKAN MONITORING PROGRAM COMMUNITY PARENTING DI INDRAMAYU: WUJUD PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK

    KPAI LAKUKAN MONITORING PROGRAM COMMUNITY PARENTING DI INDRAMAYU: WUJUD PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK

    PENEMBAKAN GAS AIR MATA YANG TERJADI DI SATUAN PENDIDIKAN PULAU REMPANG BERAKIBAT LUKA FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK

    PENEMBAKAN GAS AIR MATA YANG TERJADI DI SATUAN PENDIDIKAN PULAU REMPANG BERAKIBAT LUKA FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK

    KPAI RAKOR: DORONG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN RPP KESEHATAN DARI UU 17 2023 TENTANG KESEHATAN

    KPAI RAKOR: DORONG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN RPP KESEHATAN DARI UU 17 2023 TENTANG KESEHATAN

    KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU DIPROSES SESUAI UNDANG-UNDANG SPPA

    KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU DIPROSES SESUAI UNDANG-UNDANG SPPA

    KPAI AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF: DORONG PARIWISATA RAMAH ANAK

    KPAI AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF: DORONG PARIWISATA RAMAH ANAK

    KPAI AKAN LAKUKAN PENGAWASAN KE DESA MIGRAN PRODUKTIF SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGASUHAN

    KPAI AKAN LAKUKAN PENGAWASAN KE DESA MIGRAN PRODUKTIF SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGASUHAN

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    Siaran Pers – Memastikan Efektifitas Pengawasan dan Penindakan atas Penyalahgunaan Anak dan Pelanggaran Hak Anak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

    Siaran Pers – Memastikan Efektifitas Pengawasan dan Penindakan atas Penyalahgunaan Anak dan Pelanggaran Hak Anak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Kementerian/Lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

    GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

    KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

    KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

    PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

    Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

    Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

    KPAI MEMASTIKAN PERLINDUNGAN ANAK SITUASI DARURAT DI SDN 24 DAN SMPN 22 REMPANG

    KPAI MEMASTIKAN PERLINDUNGAN ANAK SITUASI DARURAT DI SDN 24 DAN SMPN 22 REMPANG

    KPAI LAKUKAN MONITORING PROGRAM COMMUNITY PARENTING DI INDRAMAYU: WUJUD PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK

    KPAI LAKUKAN MONITORING PROGRAM COMMUNITY PARENTING DI INDRAMAYU: WUJUD PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK

    PENEMBAKAN GAS AIR MATA YANG TERJADI DI SATUAN PENDIDIKAN PULAU REMPANG BERAKIBAT LUKA FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK

    PENEMBAKAN GAS AIR MATA YANG TERJADI DI SATUAN PENDIDIKAN PULAU REMPANG BERAKIBAT LUKA FISIK DAN PSIKIS PADA ANAK

    KPAI RAKOR: DORONG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN RPP KESEHATAN DARI UU 17 2023 TENTANG KESEHATAN

    KPAI RAKOR: DORONG KETERLIBATAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN RPP KESEHATAN DARI UU 17 2023 TENTANG KESEHATAN

    KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU DIPROSES SESUAI UNDANG-UNDANG SPPA

    KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU DIPROSES SESUAI UNDANG-UNDANG SPPA

    KPAI AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF: DORONG PARIWISATA RAMAH ANAK

    KPAI AUDIENSI DENGAN KEMENPAREKRAF: DORONG PARIWISATA RAMAH ANAK

    KPAI AKAN LAKUKAN PENGAWASAN KE DESA MIGRAN PRODUKTIF SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGASUHAN

    KPAI AKAN LAKUKAN PENGAWASAN KE DESA MIGRAN PRODUKTIF SEBAGAI WUJUD PEMENUHAN HAK ANAK DALAM PENGASUHAN

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    SURVEY HASIL PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) PADA SATUAN KERJA KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI) TAHUN 2023

    Siaran Pers – Memastikan Efektifitas Pengawasan dan Penindakan atas Penyalahgunaan Anak dan Pelanggaran Hak Anak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

    Siaran Pers – Memastikan Efektifitas Pengawasan dan Penindakan atas Penyalahgunaan Anak dan Pelanggaran Hak Anak selama Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    TELAAH PENGAWASAN PEMENUHAN HAK PENGASUHAN ANAK PADA ORANG TUA TUNGGAL, ORANG TUA BERKONFLIK, DAN ORANG TUA BERCERAI

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    LINDUNGI ANAK INDONESIA – Jingle KPAI (Official)

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) TAHUN 2022

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI TAHAP AKHIR CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ANGGOTA KPAI 2022-2027

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) 2022

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPAI TAHUN 2022-2027

    Pemenang Kategori Tokoh Anak Inspiratif peduli terhadap perlindungan anak

    Kategori Kementerian/Lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis aplikasi SIMEP

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Tiada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Anak

Ditayangkan oleh Humas KPAI
21 April 2023
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers, Artikel
5 min read
0
Tiada Toleransi bagi Kekerasan terhadap Anak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian (Pasal 19 Konvensi Hak Anak).

Kasus kekerasan terhadap anak meningkat jumlahnya beberapa bulan terakhir. Data pengaduan KPAI mencatat Januari hingga April 2023 terdapat 58 anak yang menjadi korban kekerasan. Pelakunya beragam, baik orang dewasa maupun anak. Selain itu, Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) mencatat 1.665 kasus kekerasan fisik/psikis anak di 2022, bentuk kekerasan terhadap anak yang dilaporkan juga sangat beragam yakni bullying atau perundungan yang merupakan kekerasan verbal, pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, serta kekerasan seksual.

Berbagai bentuk kekerasaan terhadap anak ini menimbulkan penderitaan bagi korban, yakni tidak hanya fisik namun juga psikis, ekonomi, dan sosial yang berdampak langsung terhadap korban saat kekerasan terjadi, juga dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Karena itu, kekerasan menimbulkan kerugian besar terhadap korban, keluarga korban, bahkan masyarakat dan negara. Yaitu apabila kekerasan mengakibatkan dampak permanen terhadap korban dan menghalangi korban untuk meraih masa depannya, serta mencerabut kesempatan korban untuk berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Karenanya, pemulihan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis secara lengkap dan berkelanjutan harus dilakukan (Pasal 49 peraturan Pemerintah no.78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus). Selanjutnya harus dipastikan agar setiap anak korban kekerasan mendapatkan layanan pemulihan segera serta mendapatkan jaminan akses pada layanan Kesehatan jangka panjang melalui BPJS. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mendukung jaminan keberlangsungan pemulihan korban adalah mekanisme restitusi bagi korban korban (Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana).

KPAI sebagai lembaga independen untuk pengawasaan sistem perlindungan anak di Indonesia, telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan efektifitas pencegahan maupun pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. KPAI mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko lewat pendidikan yang mengutamakan pendekatan disiplin positif, bukan penghukuman dalam konteks pengembangan Sekolah Layak Anak dan Daerah Layak Anak; lewat edukasi tentang pengasuhan dan penyediaan ruang-ruang layanan konseling keluarga yang mudah diakses masyarakat; serta langkah-langkah pencegahan lainnya.

Situasi keluarga yang kondusif bagi tumbuh kembang anak merupakan prasyarat terciptanya kedekatan anak dengan orang tua serta kesempatan bagi anak untuk mendapat perhatian dan kasih sayang penuh dari orangtua. Hal ini penting dalam membentuk dan memupuk kecerdasaan emosional anak agar belajar menghindarkan diri dari bahaya kekerasan, baik menjadi pelaku, maupun karena menjadi korban.

Salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian advokasi KPAI saat ini adalah kasus penganiayaan berat yang dialami oleh D (17), yang juga melibatkan Anak sebagai pelaku AG (15). KPAI telah melaksanakan serangkaian intervensi dalam rangka pengawasan sesuai tugas dan fungsi KPAI yang diatur oleh Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. KPAI mengikuti pemberitaan kasus tersebut sejak menjadi viral di media sosial, menerima pengaduan kasus yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum korban D (17) pada, hari Jum’at (23/02/2023), serta Tim Kuasa Hukum saksi/pelaku AG (15) pada, (24/03/2023), serta turun langsung dua kali menjenguk dan melihat kondisi korban saat dirawat di salah satu RS di Kuningan, maupun melakukan kunjungan untuk berdialog langsung dengan pendamping ABH di LPKA.

Adapun langkah-langkah lainnya yang utama, yang telah dilakukan oleh KPAI, adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan agar proses hukum berlangsung terbuka, professional dan adil bagi korban. Dalam konteks penegakkan Hukum, KPAI menjadi saksi ahli dalam memberikan pandangan dan masukan selama proses penyidikan, penuntutan maupun proses pengadilan agar tetap berlandaskan pada mekanisme perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam kordinasinya dengan penegak hukum, baik dengan Polres Jakarta Selatan maupun dengan Polda Metro Jaya, KPAI terus mengingatkan dan mendorong agar kasus ini diungkap secara terang benderang, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum, dan mendukung pasal pemberatan bagi pelaku dewasa.
  2. Memastikan terpenuhinya jaminan pengobatan, perawatan dan penyembuhan secara medis yang optimal serta layanan psikososial yang efektif bagi korban, serta memastikan terpenuhinya hak korban atas Restitusi. Dalam kordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan yang utama, seperti Kementerian PP dan PA, LPSK, Peksos Kemensos, PK Bapas Jakarta Selatan dan UPTD PPA DKI Jakarta, KPAI konsisten mendorong dan mengingatkan pemenuhan hak korban D (17) atas layanan medis yang segera dan optimal, serta hak atas Restitusi. Hal ini mengingat kerugian material dan immaterial yang sangat besar dalam kasus tersebut. Selain itu, KPAI mengingatkan bahwa hal ini tidak akan berkaitan dengan pengurangan proses hukum pelaku dewasa maupun ABH. Sesuai Peraturan Pemerintah No 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (PKA), maka seluruh pemenuhan hak anak korban kekerasan di atas harus dilaksanakan secara cepat, komprehenshif dan terintegrasi dalam bentuk (a) pencegahan (b) pendampingan (c) rehabilitasi medis (d) rehabilitasi sosial.
  3. Memastikan agar proses hukum Anak Berhadapan/Berkonflik dengan Hukum berlangsung sesuai dengan prinsip dan norma Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). KPAI melakukan fungsi pengawasan proses hukum AG (15) untuk memastikan, agar persidangan berlangsung tertutup dan tanpa publikasi, bebas kekerasan dan diskriminasi maupun bias-bias lainnya terhadap ABH. KPAI telah mencatat dan menyampaikan sejumlah kerentanan ABH yang penting menjadi pertimbangan untuk pembenahan dan optimalisasi SPPA, antara lain: publikasi identitas ABH, dokumen assesmen forensik yang tidak ditemukan, dan kronologi aktifitas seksualitas AG yang disampaikan secara langsung oleh Hakim. Terhadap temuan ini KPAI telah merekomendasikan dilakukannya pengawasan berkelanjutan oleh lembaga yang menaungi para pelaksana dalam konteks implementasi SPPA. KPAI juga terus mendorong Kemensos maupun Kemen PPPA serta PK BAPAS sebagai penyelenggara perlindungan ABH untuk memastikan agar hak-hak ABH tetap terpenuhi, yang meliputi: perlindungan fisik dan psikis selama menjalani proses hukum, hak perlindungan identitas, hak atas pendidikan dan hak pendampingan baik oleh keluarga maupun pendamping hukum.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap kasus-kasus Kekerasan terhadap Anak, baik upaya-upaya pencegahan maupun penanganannya, KPAI mengutamakan sinergitas dengan berbagai Lembaga dan Kementerian agar upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak berlangsung optimal sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Termasuk antara lain, amanat Pasal 69, yakni memastikan perlindungan khusus pada anak korban tindakan kekerasan fisik dan atau psikis melalui (a) penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan aturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan dan (b) pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Hal ini mengingat tugas-tugas pencegahan dan edukasi publik tentang SPPA merupakan faktor kunci bagi penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Agar anak-anak Indonesia bebas dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mengancam di sekitar mereka.

Pada akhirnya KPAI mengapresiasi kerja keras semua pihak, terutama keluarga dan pendamping korban, yang terus berupaya memastikan agar hak-hak anak korban kekerasan terpenuhi secara optimal, komprehensif dan tuntas. Apresiasi pula bagi semua pihak, termasuk keluarga dan pendamping ABH, yang berupaya memastikan agar Anak belajar memahami konsekuensi dari keputusan dan tindakannya, serta menghargai kesempatan untuk bertumbuh-kembang tanpa kekerasan.

Anak Terlindungi, Indonesia Maju!

Jakarta, 19 April 2023
Narasumber:
Ai Maryati Sholihah – Ketua KPAI
Jasra Putra – Wakil Ketua KPAI

Anggota KPAI :
Aris Adi Leksono
Dian Sasmita
Diyah Puspitarini
Sylvana Maria

Sebelumnya

Setiap anak berhak atas diperlakukan adil, termasuk AG

Berikutnya

SINERGI TRIPUSAT PENDIDIKAN: BANGUN PARTISIPASI ANAK DAN AKHIRI KEKERASAN KEPADA ANAK PADA SATUAN PENDIDIKAN

TERKAIT

GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

23 September 2023
23
KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

23 September 2023
52
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

21 September 2023
59
Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

19 September 2023
92
Subscribe
Connect with
Notify of
Connect with
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN “ANAK” HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

19 Februari 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

131
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

25

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

23 September 2023
KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

23 September 2023
PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

21 September 2023
Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

19 September 2023
KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

18 September 2023

BERITA LAINNYA

GELAR RAKOR DENGAN PEMKO BATAM: WUJUD UPAYA PENANGANAN CEPAT ANAK DALAM SITUASI DARURAT PULAU REMPANG

KPAI MEMBUKA RUANG AMAN DAN INKLUSIF BAGI ANAK UNTUK BERPARTISIPASI DAN MENYUARAKAN ASPIRASINYA

PENGAWASAN KPAI PADA KASUS BUNUH DIRI ANAK DI KAB. TANA TORAJA

Rencana Strategis KPAI Tahun 2020-2024

KPAI TANGGAPI KASUS KEKERASAN ANAK DI GRESIK JAWA TIMUR

Mendesaknya Perlindungan Khusus dan Pemenuhan HAM Anak-anak Kariu korban Konflik dan Anak-anak di Provinsi Maluku

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • Layanan Pengaduan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas