Bali, – KPAI monitoring ke yayasan milik pelaku penjualan bayi di tabanan, Bali dan gelar rakor dengan sejumlah dinas terkait pada, Jum’at (27/09), sebagai upaya tindak lanjut dari kasus penjualan bayi yang terjadi di Kota Depok pada Juli lalu. Sebagai upaya dalam penanganannya, KPAI mendesak agar korban mendapatkan pemenuhan hak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yakni upaya rehabilitatif.
“KPAI menekankan bahwa penanganan kasus-kasus TPPO yang melibatkan antar wilayah membutuhkan koordinasi dari semua pihak sehingga anak-anak ataupun ibu hamil yang terlibat harus tetap mendapatkan pemenuhan hak nya seperti rehabilitasi dirumah aman yang memadai., selama proses hukum berjalan,” tutur Ai Maryati Solihah Ketua KPAI saat hadir dalam rakor tersebut.
Selain itu, KPAI juga mendorong pentingnya koordinasi dan sinergi antar stakeholder terkait terutama dalam pencegahan TPPO penjualan bayi. Kemudian dalam hal pencegahan agar segera membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA ) yang merupakan unit layanan terpadu satu pintu (one stop service) masalah keluarga dan anak.
“Dalam hal ini penting mengedukasi masyarakat bahwa mengadopsi anak dari tempat yang tidak memiliki izin lengkap itu akan beresiko,” lanjut Ai Maryati Solihah.
Ai juga menegaskan tentang, perlunya peningkatan koordinasi dan sinergi pencegahan TPPO dalam hal ini kasus penjualan bayi dengan berbagai sektor di Provinsi Bali, seperti keagamaan, adat, pendidikan dan juga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kemudian, melakukan pencegahan dan koordinasi di disdukcapil untuk memastikan bahwa pencatatan anak yang baru lahir harus legal.
“Kami juga mendorong adanya PUSPAGA yang belum ada di Provinsi Bali, termasuk peningkatan sarana-prasarana, SDM, dan kualitas LKSA,” katanya.
Terungkap bahwa yayasan yang terlibat dalam kasus tersebut tidak memiliki izin sebagai tempat adopsi anak dan para ibu hamil yang terlibat kasus tersebut bukan berasal dari Provinsi Bali. Saat ini, para ibu yang terlibat dalam kasus tersebut berada disebuah rumah aman di Provinsi Bali untuk menjalani rehabilitasi, sembari menunggu jalannya proses hukum. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPAD Prov Bali Anak Agung Made Putra Wirawan, “ya benar bahwa masih banyak yayasan yang belum memiliki persyaratan secara lengkap, seperti izin dan rekomendasi dari Dinas Sosial dan pengawasan yayasan yang dilakukan oleh pekerja sosial,Sehingga pengawasan berkala perlu dilakukan, seperti setiap tahun yayasan wajib membuat laporan tahunan, agar mudah dalam pemantauan” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Provinsi Bali Luh Hety Vironika yang turut hadir dalam rakot menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari KPAI, tentunya ini bukannya hanya masalah kasus TPPO, tetapi isu-isu perlindungan anak lainnya yang membuat kami menjadi lebih semangat kedepannya untuk menangani, serta memastikan terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Provinsi Bali.
Rakor hari ini bersama UPTD PPA Provinsi Bali, Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik, dan membahas upaya peningkatan pencegahan TPPO dari berbagai sektor di Provinsi Bali sebab dalam penanganannya memerlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Harapannya, dapat mengurangi dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, termasuk penjualan bayi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan keluarga yang rentan,pungkas Ai. (Ys/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727