Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

    KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

    Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

    KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

    KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Bersama OJK, BI, dan PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Mencurigakan ESA

    KPAI Bersama OJK, BI, dan PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Mencurigakan ESA

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

    KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

    Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

    KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

    KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Bersama OJK, BI, dan PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Mencurigakan ESA

    KPAI Bersama OJK, BI, dan PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Mencurigakan ESA

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Akta Kelahiran Adalah Hak Setiap Anak Indonesia, Batalkan UU yang Persulit Pembuatan Akta Kelahiran!

Ditayangkan oleh Tim KPAI
5 Juni 2013
di Istimewa, Tinjauan, Aksi
2 min read
11
Akta Kelahiran Adalah Hak Setiap Anak Indonesia, Batalkan UU yang Persulit Pembuatan Akta Kelahiran!
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

00-akta-lahir11

Kalau tanah dan rumah dicatat oleh negara, apakah alasan tak mencatatkan anak sebagai manusia. UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinilai gagal mengoptimalkan pencatatan kelahiran. Buktinya?

Lebih dari 50 juta atau lebih dari setengah jumlah anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akte kelahiran.

Padahal akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Akibat banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, banyak anak kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya. Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum  (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran.

Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahirann”. Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.

Selama ini pembuatan akte kelahiran diatur dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam beberapa pasal dalam UU ini ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran diwajibkan kepada warga negara melului sistem stelsel aktif penduduk. Penduduk yang harus pro aktif mencatatkan kelahirannya agar bisa memiliki akte kelahiran. Hal ini tercantum dalam Pasal 3, 4, 27 ayat 1, 29 ayat 1 dan 4, 30 ayat 1 dan 6, 32 ayat 1 dan 2, 90 ayat 1 dan 2 serta penjelasan Umum UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (isi pasal terlampir). Pasal-pasal tersebut mengatur keharusan setiap warga negara melaporkan kelahirannya sampai sanksi denda bagi siapa yang melanggar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER-PAK) menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 26 ayat (1)  UUD 1945. Memiliki akte kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia. Kewajiban pencatatan kelahiran seharusnya dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara (stelsel aktif negara, bukan stelsel aktif penduduk). Apalagi selama ini pengurusan akte kelahiran terkendala banyak hal seperti jarak yang jauh, pengurusan yang berbelit,  hingga denda yang tidak mampu dibayar warga negara.

Untuk itu KPAI bersama Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (JAKER-PAK), akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai sejumlah pasal dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang pembuatan akte kelahiran. KPAI dan JAKER-PAK memohon kepada Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan tersebut dan menyatakan bahwa pencatatan kelahiran adalah kewajiban negara. Negara yang mestinya aktif mencatatkan kelahiran warga bukan warga negara (stelsel aktif negara, bukan stelsel aktif penduduk).

 Wujudkan Indonesia ramah anak. Berikan akte kelahiran kepada setiap anak Indonesia.

Tags: Akta Lahir AnakAkta Kelahiran
Sebelumnya

KPAI Memohon RSCM Berikan Perawatan untuk Bocah Rikke

Berikutnya

Menjaring Lebih Banyak Tokoh dan Aktivis, Timsel KPAI Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Komisioner

TERKAIT

“AKTA KELAHIRAN” HAK ANAK YANG TERABAIKAN

“AKTA KELAHIRAN” HAK ANAK YANG TERABAIKAN

22 Juli 2013
933
Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anak

Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi Anak

6 Juni 2013
16.9k
Subscribe
Notify of
11 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Rahmatwati b
12 Mei 2021 10:56 AM

Sangat setuju , di buat akte lahir anak ,tapi dering km alami di daerah , tempat lahir anak di tulis nama adat sementara anak tersebut lahir di nama dusun contoh ” dusun A desa A , mana yg kita ikuti ,sebagai pimpinan sekolah yg menilis dentitad anak trsbt nama adat kah atsu nama desa atau dusun dia lahir kita tulis di sertifikat ke lulusan pa…? Mohon pencerahsn.

0
0
Balas
Maman Sukirman
3 Oktober 2020 10:47 AM

Setelah menelaahnya pembuataan dan kepemilikan akte kelahiran anak memang hak seorang anak. Dalam hal ini saya sangat menyayangkan masih banyak para pelaku koperasi dengan produk simpan pinjam tapi masih mau menerima jaminan akte kelahiran seorang anak untuk pinjaman dari orangtuanya. Sungguh miris dan itu merupakan pelanggaran bagi para pelaku tukang meminjamkan uang dengan jaminan akte seorang anak, karena secara tidak langsung telah menahan atau merampas yang semestinya menjadi hak anak. Saya mohon kepada aparatur pemerintah untuk dibuatnya peraturan yang tegas bagi para pelaku usaha dibidang peminjaman uang untuk melarang dan atau tidak menerima jaminan akte kelahiran seorang anak dan atau… Selengkapnya

0
0
Balas
Niko
19 November 2017 1:31 AM

Gak ada sistem online terintegrasi gtu ya d rumahsakit bersalin konec ke dukcapil trs klo stiap ada anak lahir langsung kedata n ngurus d RS atau gmn gtu langsung otomatis

0
0
Balas
Niko
19 November 2017 1:24 AM

Terus ini kelanjutannya sampai mana ya

0
0
Balas
Abdurrahman
27 Oktober 2017 9:39 PM

Salam.. Memperoleh AKTE kelahiran adalah HAK setiap bayi, dan ngara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak setiap bayi tersebut.. Tapi sayang sekali, masih ada saja pe;ayan masyarakat yang bertugas untuk melayani warga dengan baik, malah terkadang menyulitkan warga nya untk memperoleh HAK utama bagi bayi tersebut untuk dapat tercatat dengan benar. Ini pengalaman yang cukup memprihatikan, ketika saya mencoba untuk mendapatkan AKTE KELAHIRAN bagi bayi saya baru baru ini di Bandung. Pada tanggal 26 Oktober 2017 kemaren, ketika ada MOBIL KELILING DISPENCAPIL di daerah dinas kependudukan di jalan ciumbeluit bandung, Karena kalau datang ke dinas kependudukan langsung, proses pembuatan AKTE akan… Selengkapnya

0
0
Balas
M.ishak
27 Oktober 2017 10:42 AM

Utk yg lahir thn 1958 apakah wajib mempunyai akte / kena lahir ?

0
0
Balas
kang mun
19 Oktober 2017 8:13 AM

menurut pengalaman saya kenapa awal nya orang tua terkadang lambat membuat akta kelahiran Anak terjadi lambat bahkan sampai sianak berusia masuk sekolah belum di buatkan akte nya. begini yang pertama umum nya di kampung bagi warga miskin mengulur akte kelahiran anak karena biaya. bagi orang miskin kadang susah untuk bayar persalinan jadi menunda biaya untuk akte. Lebih sakit lagi terkadang membayangkan denda biaya pembuatan akte. jadi jelas sekali orang yang miskin seperti saya ini terkadang bingung dan serba salah bayar bidan saja awal nya susah , dan setelah menunda pembuatan akte kena denda sejuta.

0
0
Balas
Rovinaldi Rama SE
27 Agustus 2013 2:51 AM

Setuju sekali dan sangat mendukung, saya memberikan apresiasi yg sgt dalam kepada KPAI & JAKER-PAK yang perduli atas permasalahan yang sangat penting bagi anak-anak indonesia yang terkadang terlihat seperti masalah sepele. saya pribadi tidak berpihak kepada siapapun jika masalah ini di bawa ke makamah konstitusi, dimana dari segi positifnya saya melihat Undang-Undang yang menjadi Acuan pemerintah dalam penanganan masalah akte kelahiran dengan memberlakukan denda, bisa kita artikan sebagai shock therapy kepada para orangtua yang lalai mengurus akte kelahiran anak mereka sendiri, akan tetapi saya sangat tidak setuju dengan Birokrasi pengurusan yang terasa sulit bagi masyarakat, terlebih lagi bagi rakyat kecil… Selengkapnya

0
0
Balas
Siti Halimatus Sa'diyah
25 Juli 2013 3:00 PM

Selamat siang Bapak/Ibu Admin.
Webnya sangat BAGUS dan BERMANFAAT.
Sangat setuju karena akta memang sangat di butuhkan oleh anak-anak Indonesia.
Sangat Bagus Untuk Pembaca dan Konsumsi Masyarakat.
Sukses selalu untuk KPAI.

Salam Kenal: http://rentalmobilyogyakarta.blogdetik.com/

0
0
Balas
wahyugustin
25 Juli 2013 10:48 AM

bagaimana cara mengurus akta untuk anak yg lahir dari nikah siri , namun sebelum akte kelahiran diurus ortunya sudah cerai, dan tempat tinggalnya berjauhan (beda pulau yg jauh, yg masing2 tdk mungkin untuk bertemu kembali..), terima kasih

0
0
Balas
Muh. Fathoni
15 Juli 2013 11:17 AM

Sangat – Sangat Setuju Itu Pak, Karena Akte Kelahiran dibutuhkan untuk kelanjutan Pendidikan Anak-Anak di Indonesia, Jangan Malah Dipersulit. Sukses Selalu Untuk KPAI Semoga Semakin Baik Setiap Tahunnya.
Salam Kenal http://rentcarjogjamurah.blogdetik.com/

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

4 September 2025
Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

29 Agustus 2025
Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

29 Agustus 2025
KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

27 Agustus 2025
KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

27 Agustus 2025

BERITA LAINNYA

KPAI: Pemulihan dan Pendidikan Anak dalam Aksi Perlu Sinergi Semua Pihak

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

Program Makan Bergizi Gratis Disorot Anak, Ini Catatan Pentingnya

KPAI: Anak Harus Dilindungi dari Dampak Perebutan Orangtua

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Bersama OJK, BI, dan PPATK Bahas Pencegahan Transaksi Mencurigakan ESA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
11
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas