Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    #NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    KPAI Dorong Ruang Digital Aman dan Ramah Anak Melalui Implementasi PP TUNAS

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    Judul: Dugaan Jual Beli Bayi di Jakarta Utara: KPAI Bersama Pemangku Kepentingan Lindungi Anak dari Praktik Adopsi Ilegal

    KPAI MENDORONG SETIAP SEKOLAH UNTUK MENGANGKAT TEMA PROMOTIVE  DALAM SETIAP KEGIATAN PENTAS SENI

    KPAI Minta Investigasi Menyeluruh atas Dugaan Kekerasan Anak di Panti Medan

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI dan Pemkab Minahasa Perkuat Komitmen Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS)

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI Dorong Optimalisasi Pusat Kreativitas Anak di Kota Bitung sebagai Ruang Pemenuhan Hak Anak

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI: Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK tentang Negara Biayai Pendidikan Dasar

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Meniru (Gaya) Ketegasan “The Punisher”

Ditayangkan oleh Humas KPAI
2 November 2016
di Utama, Tinjauan
6 min read
0
Meniru (Gaya) Ketegasan “The Punisher”
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Oleh: Amril Jambak, Koordinator Forum Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Seratus hari Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjabat sebagai Presiden Filipina. Dalam seratus hari kepemimpinannya, Duterte telah menciptakan banyak kontroversi dunia.

Salah satunya dengan membunuh 3.700 bandar dan pecandu narkoba, yang disebut sebagai langkah memerangi barang haram tersebut di negaranya. Pria yang dijuluki ‘The Punisher’ ini memang sejak lama mengecam peredaran narkoba yang semakin meluas di negaranya.

Dengan tewasnya 3.700 orang ini, Duterte seperti tengah memenuhi janji pada kampanyenya yang akan menumpas narkoba. Pasalnya, menurut dia sedikitnya 36 warga Filipina tewas akibat narkoba dalam sehari. “Sedikitnya 3,7 juta warga Filipina telah menjadi kecanduan metamfetamin (shabu),” katanya seperti dilaporkan Daily Mail, Minggu (9/10).

Meski demikian, dia dicintai rakyatnya. Hal ini dibuktikan dalam hasil jajak pendapat lembaga Social Weather Stations yang dirilis di seratus hari kepemimpinannya. Berdasarkan dari hasil survei yang dilakukan pada 24 hingga 27 September lalu, setidaknya 76 persen dari total 1.200 responden mengaku puas dengan kinerja Duterte. Hanya 11 persen yang menyatakan kurang puas dan sisanya tidak memilih.

Mayoritas responden mengaku mendukung kebijakan Duterte, termasuk dalam memerangi narkoba yang telah menewaskan lebih dari 3.000 orang. Duterte memenangkan Pemilu Filipina pada Mei lalu dengan total suara 37,6 persen dan dilantik presiden pada akhir Juni lalu. Duterte merupakan politisi lokal yang berhasil memenangkan pemilu presiden dengan janji utamanya yakni memberantas kejahatan kriminal dalam waktu enam bulan.

Pekan lalu, Duterte sempat menyatakan dengan senang hati membantai 3 juta pecandu narkoba. Ia juga menyamakan dirinya dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler yang memusnahkan orang-orang Yahudi di Eropa.

Lalu Bagaimana Indonesia?

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus narkoba semakin mengancam anak-anak. Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun.

Jumlah tersebut terbilang fantastis karena data terakhir dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes Universitas Indonesia menyebutkan total pengguna narkoba segala usia mencapai 5 juta orang di Indonesia. Angka tersebut 2,8 persen dari total seluruh penduduk Indonesia pada 2015.

Keprihatinan ini menggugah KPAI untuk semakin terlibat dengan berbagai pihak untuk memerangi narkoba. Komisioner KPAI bidang Narkotika dan Kesehatan, Titik Haryati, di Jakarta pada Senin (2/5/2016), seperti dirilis dari suara.com, anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari bahaya narkoba. Hal penting yang harus dilakukan bagi anak yang terpapar narkoba adalah rehabilitasi, baik fisik maupun psikis.

MUI menjadi mitra KPAI karena memiliki jaringan kuat ke seluruh wilayah di tanah air. Rencananya, MUI Pusat akan melibatkan seluruh pimpinan MUI di Provinsi untuk bisa melaksanakan upaya pencegahan sampai pada tingkat RT dan RW.

Menurut Titik, Ketua MUI Ma’ruf Amin memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba, khususnya anak-anak. Kerja sama KPAI dengan MUI meliputi pengawasan, sosialisasi serta edukasi tentang bahaya narkoba pada anak.

Salah satu agenda kerja adalah mewujudkan rehabilitasi terpadu untuk memulihkan anak yang sudah terlanjut terlibat dalam narkoba. Konsep rehabilitasi terpadu ini mencakup sekolah, klinik, tenpat bermain, tempat olah raga, ruang serbaguna, tempat ibadah yang ditujukan untuk mengembangkan potensi fisik dan psikis anak.

Berdasarkan Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahgunaan Narkoba tahun anggaran 2014, jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan ada sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang yang pernah memakai narkoba dalam setahun terakhir (current users) pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014 di Indonesia.

Jadi, ada sekitar 1 dari 44 sampai 48 orang berusia 10-59 tahun masih atau pernah pakai narkoba pada tahun 2014. Angka tersebut terus meningkat dengan merujuk hasil penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Puslitkes UI dan diperkirakan pengguna narkoba jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta jiwa pada tahun 2015.

Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, shabu dan ekstasi. Jenis narkoba tersebut sangat terkenal bagi Pelajar/mahasiswa, pekerja, dan rumah tangga. Sebagian besar penyalahgunaan berada pada kelompok coba pakai terutama pada kelompok pekerja.

Alasan penggunakan narkoba karena pekerjaan yang berat, kemampuan sosial ekonomi, dan tekanan lingkungan teman kerja merupakan faktor pencetus terjadinya penyalahgunaan narkoba pada kelompok pekerja.

Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengungkapkan pada tahun 2008, angka prevalensi nasional pengguna narkoba menyentuh angka 1,9% dari jumlah penduduk. “Tiga tahun berikutnya, yakni di tahun 2011, meningkatan menjadi 2,23%,” kata Slamet, Jumat (29/4).

Kemudian di tahun 2014, mengalami penurunan menjadi 2,18%. Namun angkanya kembali merangkak naik pada tahun 2015 sebanyak 0,2% atau menjadi 2,20%. Slamet menjelaskan, penelitian dilakukan dengan mengambil sampel pengguna narkoba yang berusia antara 10-59 tahun. Adapun kategorinya adalah mencoba mengunakan, teratur menggunakan, pecandu non suntik, dan pecandu suntik.

Pada tahun 2011 hingga 2014 berhasil ditekan. Sebab, pada rentang waktu itu ada sinergitas dari penegak hukum dalam memberantas narkoba, jaringannya, peredarannya, dan penggunanya.

Pada tahun 2015, angka pecandu narkoba kembali meningkat. “Peningkatan terjadi karena para pengguna atau pecandu kurang menyadari untuk melakukan pengobatan. Bahkan, terbatasnya tempat rehabilitasi juga ikut menaikkan angka prevalensi,” ungkapnya.

Jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang. Hal tersebut disampaikan Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). “Setiap hari ada 30-40 orang yang mati karena narkoba,” pungkasnya.

Terkait dengan perang narkoba ini. Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas khusus penanganan masalah narkoba di Kantor Presiden Jakarta Rabu (25/2) memerintahkan seluruh aparat keamanan termasuk kementerian dan lembaga untuk lebih meningkatkan perang terhadap narkoba.

Presiden juga menginstruksikan agar BNN rutin melakukan inspeksi mendadak di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas menurut Presiden, ditengarai sama besarnya dengan aktivitas di luar lapas.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti kala itu, memerintahkan jajarannya melakukan operasi di semua pintu masuk narkoba. Untuk itu, Kapolri menegaskan perlu ada upaya maksimal dalam perang terhadap narkoba mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum serta upaya rehabilitasi. Kapolri juga menekankan pengawasan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan tempat hiburan, harus dilakukan secara ketat.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti seperti dirilis voaindonesia.com, menjelaskan ada peningkatan kejahatan narkoba sebesar 13,6% setiap tahunnya. Sebagai gambaran, tahun 2015, itu ada 50.178 tersangka yang ditangkap. Kasusnya ada 40.253. ini yang kita tangani, ditambah lagi dengan yang di BNN sebanyak 665 kasus. Oleh karena itu ini sudah kategori membahayakan.

Kapolri menambahkan, jumlah barang bukti yang disita kepolisian selama tahun 2015 untuk ganja 23,2 ton, ekstasi 1.720.328 butir, sabu 2,3 ton, sisanya adalah heroin, kokain dan hasis. Barang bukti yang disita ini menurut Kapolri baru sekitar 20% dari narkoba yang beredar di pasaran.

Kinerja Kepolisian dan BNN hingga ke bawah, dan Kejaksaan, sering terlihat tidak sinkron dengan hasil akhir yang ada di tingkat sidang (Pengadilan). Dimana, beberapa kasus tergambar tidak sinkronnya di tingkat aparat penegak hukum.

Salah satu kasus, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap pengedar narkotika dalam persidangan, Kamis (26/11/2015). Sebelumnya, jaksa menuntut tiga warga negara Tiongkok pengedar narkoba dengan hukuman mati.

Dalam persidangan yang berlangsung terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ko Chi Yuen (57). Adapun rekannya, Kwok Fu Ho (30) dan Yang Wing Bun (52), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan putusan pada dua persidangan sebelumnya. Pada 13 November lalu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping (40), warga negara Tiongkok, karena terbukti memiliki 862 kilogram sabu.

Berikutnya, pada 19 November, giliran Zaini Jamaludin (40), warga negara Indonesia, yang dijatuhi hukuman mati. Pria asal Aceh ini adalah pemilik truk tronton yang digunakan untuk mengirim 1,3 ton ganja kering dari Medan ke Jakarta.

Dalam persidangan, kemarin, ketiga terdakwa yang divonis merupakan anggota kelompok pengedar asal Tiongkok. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, 13 Maret 2015, dengan barang bukti 46 kilogram sabu. Majelis hakim yang diketuai Edi Hasmi menyatakan, Ko alias Peter terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hal ini diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia belum pernah dihukum dan kini dalam kondisi sakit kanker lambung ganas.

Di Provinsi Riau misalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dipimpin Rustiyono dan hakim anggota Andikha Prasetyo dan Zia Ul Jannah memvonis terdakwa Rozali bin Misri (31) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang kasus narkoba, Senin (22/2/2016). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 9 tahun penjara.

Padahal, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 114, 112 dan 127 tentang narkotika jenis sabu-sabu. Sementara hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan narkotika jenis ganja. Dikatakan JPU, putusan majelis hakim bertentangan dengan alat bukti surat dari laboratorium forensik cabang Medan dengan nomor Lab : 4960 /NNF/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang menyimpulkan bahwa 1 botol plastik berisi 30 ml urin diduga mengandung narkotika milik terdakwa Rozali adalah positif matemfetamina alias positif menggunakan sabu-sabu.

Untuk itu, dengan kenyataan yang ada, penulis mengharapkan kepada pemerintah dan aparat hukum (polisi, kejaksaan, dan pengadilan) hendaknya ‘satu hati’ dalam memberantas peredaran narkoba di Republik Indonesia ini. Jika tidak, pelaku narkoba tidak pernah jera, bahkan cenderung bermunculan pemain baru. Ini akibat rendahnya tuntutan terhadap pelaku dan tidak ketatnya pengawasan peredaran narkoba. Padahal tindakan mereka telah merugikan masyarakat luas, khususnya generasi muda bangsa ini.

Masyarakat diminta membantu memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kini telah menjalar hingga ke pelosok desa sebagai upaya menyelamatkan generasi muda penerus bangsa di masa mendatang.

Marilah secara bersama-sama memberantas peredaran narkoba, laporkan kepada aparat hukum jika disekeliling kita ada peredarannya. Dan terakhir harapan dari kita semua, aparat penegak hukum hendaknya bersinergi, menyamakan persepsi bahwa narkoba ancaman yang paling dekat, dan perlu diberantas hingga tuntas.

Jika dilihat dari sepakterjang Presiden Filipina Rodrigo Duterte, hukuman yang dijalankan di Indonesia masih lemah. Terlihat masih banyak pertimbangan-pertimbangan sehingga melemahkan penegakan hukum pemberantasan narkoba di Tanah Air.

Alangkah baiknya, negara ini mencontoh ketegasan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, jika betul-betul memberantas narkoba yang sudah mengkhawatirkan perkembangan dan pertumbuhan anak bangsa Indonesia. Seriuskah kita?

Sebelumnya

Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPAI Periode 2017 - 2022

Berikutnya

Sehari Terima 200 Laporan Kekerasan Anak

TERKAIT

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
16
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
28
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
23
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
78
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

26 Juni 2025
Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

24 Juni 2025
Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

20 Juni 2025
Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

13 Juni 2025
KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

12 Juni 2025

BERITA LAINNYA

#NoJusticeInPain: Mengakhiri Penyiksaan sebagai Prasyarat Keadilan

Konferensi Pers BNN–Bea Cukai: KPAI Soroti Dampak Kejahatan Narkotika terhadap Anak

Audiensi KPAI dan Puspadaya Perindo Sepakati Sinergi Lindungi Anak dari Kekerasan

Landasan Hukum Tegas: KPAI Soroti Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Bawah 12 Tahun

KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Anak Korban Kekerasan Fisik di Kebayoran: KPAI Serukan Perlindungan Menyeluruh dan Pemulihan Berkelanjutan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Komisioner
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas