Toge Akui Bersalah, KPAI Tolak Cabut Laporan Polisi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap melanjutkan kasus Toge Aprilianto di kepolisian terkait buku kontroversial “Saatnya Aku Belajar Pacaran” yang berisi tentang pembolehan hubungan seks di luar nikah.

“Sekarang sudah berproses di Mabes Polri dan informasi yang diperoleh KPAI dari bersangkutan yang relevan akan diteruskan ke kepolisian,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat (27/02).

Menurut Asrorun, Toge telah datang ke KPAI atas inisiatifnya sendiri dan mengakui kesalahannya. Toge juga untuk memberi keterangan tekait pengaduan masyarakat terhadap buku kontroversial yang ditulisnya.

Sebelumnya, komisi negara perlindungan anak itu telah memanggil Toge secara resmi pada 4 Februari 2015 tapi yang bersangkutan tidak dapat hadir karena alasan sakit. Asrorun sendiri meminta kepolisian untuk memberi perhatian khusus dan prioritas penanganan kasus yang menyangkut psikolog tersebut.

KPAI, kata Asrorun, akan berkoordinasi secara lintas sektoral untuk tindak lanjut dan penuntasan kasus secara seksama. Salah satu yang dilakukan adalah dengan koordinasi dengan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) mengingat Toge juga seorang psikolog.

Sebelumnya, buku “Saatnya Aku Belajar Pacaran” memicu kontroversi karena salah satu isinya memaparkan ajaran berhubungan seksual saat berpacaran. Telaah KPAI pun menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dengan perlndungan anak. Pada 5 Februari 2015 KPAI melaporkan Toge ke Bareskrim Mabes Polri.

Exit mobile version