JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan rumah sakit (RS) berkewajiban melayani semua pasien. RS tidak boleh mengabaikan layanan medis dengan alasan biaya.
“Semua anak sebenarnya harus dilayani dengan baik dengan prinsip dan dilandasi spirit kemanusiaan,” kata Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Kasus bayi Debora menurut Susanto menjadi pintu masuk untuk memperbaiki layanan kesehatan secara menyeluruh. Pemerintah diminta melakukan langkah perbaikan terkait sistem layanan kesehatan ramah anak, pembinaan secara keluarga dan kontrol layanan.
Pemerintah juga harus memastikan semua RS merealisasikan Pasal 2 UU Nomor 44/2009 yang menyatakan RS diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai kemanusiaan. Sedangkan pada Pasal 3 disebutkan RS bertujuan memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien.
“Meminta evaluasi sistem jaminan dan layanan kesehatan di DKI Jakarta agar berorientasi perlindungan anak, termasuk memastikan semua anak dari keluarga terkendala ekonomi dapat tetap terlayani dengan baik. Mengingat DKI Jakarta dari sisi anggaran cukup besar, selayaknya dapat menjadi barometer percontohan layanan kesehatan yang ramah anak,” papar komisioner KPAI Siti Hikmawati.
Terkait kasus Debora, KPAI ikut melakukan pendalaman. Rencananya KPAI akan memanggil pimpinan RS Mitra Keluarga Kalideres untuk mengklarifikasi sistem dan layanan yang dilakukan.
Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan ada kelalaian yang dilakukan pihak RS. RS diduga lalai saat mencari rujukan rumah sakit lain untuk bayi Debora.
“Satu lagi adalah ada kelalaian dari pada rumah sakit, walaupun ia juga mencari tempat rujukan RS lain lewat telepon. Tapi juga menyuruh keluarga pasien mencari tempat rujukan yang harusnya dilakukan pihak RS,” kata Koesmedi dalam jumpa pers di kantornya.