Tren Peredaran Narkoba Melalui Anak Meningkat, KPAI Gandeng BNN

Dalam acara penandatanganan MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) siang tadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, melalui Ketua Asrorun Ni’am Soleh menjelaskan jika tren pengedaran narkoba melalui anak di bawah umur meningkat drastis dalam tiga tahun terakhir.

Renta usia anak-anak yang terlibat narkotika ini memang bervariasi, Asrorun mengatakan pengedar anak mulai dari tahun 2011 hingga 2014 itu meningkat hampir 300%. Mulai tahun 2012 itu ada 17, tahun 2013 ada 21, dan pada 2014 itu mencapai 42 anak yang menjadi pengedar narkoba.

“Ancaman narkotika terhadap anak ini menjadi lampu kuning bagi kita untuk sama-sama bergandeng tangan melakukan ikhtiar nyata melindungi anak-anak di bawah umur dari paparan narkotika di lingkungannya,” Ujar Asrorun Niam Sholeh di kantor BNN, Jl. M.T. Haryono, Cawang Jakarta Timur (27/04).

Lebih lanjut, Asrorun menghimbau jika sang anak yang berkonflik dengan hukum (khususnya narkotika) itu didekati sebagai korban dan seharusnya penanganan berbeda dengan orang dewasa. Undang-undang mengamanahkan penedakatan restoratif justice, atau pendekatan prinsip keadilan yang memulihkan terhadap sang anak. Implikasinya adalah melalui rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban serta keras memberikan hukuman terhadap pihak yang menyalahgunakan anak yang terlibat narkotika.

“Anak yang menjadi pengedar pasti tidak mandiri. Tetapi dia di desain oleh orang dewasa untuk kepentingan jalur distribusi tersebut, maka yang harus dikejar adalah orang yang memanfaatkan si anak tersebut,” sambungnya.

Rata-rata anak di bawah umur yang menggunakan narkotika jenis ekstasi berawal dari pergaulan bebas. Badan hukum pun sudah memberikan penjaminan pendekatan rehabilitasi terhadap anak dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Akan tetapi fakta di lapangan masih menunjukan banyaknya anak-anak yang menjadi korban narkotika masih di tempatkan di penjara, baik itu di Polsek ataupun di Lapas.

“Di dalam UU narkotika, siapapun anak yang menjadi penyalah guna ataupun penggunan melalui assesment dia berhak direhabilitasi. Tetapi di dalam UU perlindungan anak, ketika anak terlibat itu harus diselamatkan, prespektifnya anak adalah korban dan anak yang berkonflik dengan hukum atau tindak pidana harus didekati dengan hukum restorasti justice.”

Asrorun juga memaparkan sebuah fakta yang cukup mengejutkan bahwa per 5 April 2015, dari 184 tahanan anak penghuni Lapas Anak Tangerang, sekitar 84 ditahan akibat kasus narkotika.

Fakta ini sejalan dengan hasil penelitian BNN yang menunjukan sebanyak 33 persen pengguna narkoba berada pada usia pelajar dan mahasiswa di tahun 2014.

Untuk menanggulangi hal ini, BNN dan KPAI menyepakati MoU yang mengatur perlindungan anak-anak dari bahaya narkotika.

Exit mobile version