Triwulan 2019: Anak Dalam Pusaran Prostitusi

Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah

Otoritasnews.co.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traffic king dan Eksploitasi Anak telah melakukan pengawasan pada Triwulan pertama tahun 2019. Faktanya perkembangan kasus-kasus TPPO dan eksploitasi pada anak semakin kompleks. Mulai kasus 5 anak korban TPPO di Bali, pelajar korban prostitusi di Lampung serta anak- anak yang ditampung untuk prostitusi di Ambon merupakan gambaran yang sangat memprihatinkan.

Bertempat di Lobi KPAI, Jl. Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat. Hari Jumat Sore, (29/3/2019) Ai Maryati Solihah, Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak menerangkan, Melihat data anak korban trafficking dan eksploitasi pada tahun 2018, kasus prostitusi pada anak paling dominan mencapai 93 kasus jika kita bandingkan dengan kasus lainnya, yakni anak korban perdagangan, anak korban ESKA dan korban pekerja anak. Menginjak triwulan pertama di tahun 2019, KPAI mengawasi dan memantau 8 kasus menonjol yang sudah ditangani kepolisian.

Kasus-kasus tersebar hampir merata di berbagai penjuru Indonesia dengan phrosentase jumlah korban pada setiap kasus rata-rata di atas 3 orang. Pada Januari 5 anak dilibatkan dalam prostitusi etalase seks di Bali, kemudian prostitusi menyasar

elajar di Lampung Timur. Di Ambon prostitusi online 8 anak disediakan di sebuah rumah, dan anak dalam gurita prostitusi secara live streaming di Jakarta Barat.

Serta kasus terbaru di Bengkulu, Blitar, Jakarta Utara dan Tanjung Pinang. Hal ini menampakan fenomena gunung es yang terus mengeras dan sulit untuk diurai.

Mewaspadai Prostitusi Berbasis Online Tren rekruitment dari 8 kasus tersebut 80% dinyatakan melalui prostitusi online, ebab teknologi memberikan kemudahan dalam berinteraksi dan bertransaksi dengan user, kapanpun dan dimanapun. Hal ini yang berbeda dengan pola konvensional/off line, yang ditunjukkan oleh perpindahan tempat, penjemputan, penampungan dan pola eksploitasi yang manual.

Pada kasus Jakarta Barat, pola eksploitasi seksual pun disajikan secara live streaming (pertunjukkan seks anak secara live) sesuai harga yang para mucikari tetapkan. Demikian pula dari 8 kasus tersebut, jenis media social yang kerap digunakan adalah media social yang mudah dan tidak terlalu asing bagi semua kalangan. Berikut tabulasi dari 8 kasus prostitusi, 6 diantaranya secara online.

Pencegahan dalam ruang pengasuhan keluarga yang baik dan pemenuhan hak amak mengenyam pendidikan formal merupakan kunci menutup rapat peluang anak menjadi korban prostitusi. Anak korban prostitusi menerima kerugian luar biasa

seperti dari segi kesehatan reproduksi, terpapar HIV AIDs serta kehamilan tidak diinginkan (KTD). Kemudian, berkurangnya kesempatan melanjutkan pendidika formal karena akibat ia dikeluarkan dari sekolah, atau rasa rendah diri potensi dibullying teman di sekolah dan di masyarakat, menjadi pribadi yang unskill karena kurangnya penanaman karakter dan keterampilan untuk bekal kehidupannya.

KPAI merekomendasikan dalam aspek pencegahan, pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan literasi di era digital untuk anak dan orang tua adalah hal yang mendesak untuk dilakukan. Kedua, dalam memutus mata rantai prostitusi pemerintah memerlukan optimalisasi peran dalam rehabilitasi sosial dan

pemulihan anak dengan mengutamakan layanan pemulihan fisik, psikologis dan mental anak agar mereka mampu untuk bangkit dan tidak kembali pada lingkungan semula. Pada Fase ini KPAI meminta Kemensos: RPSA dan RPSW, serta KPPPA yang membidani P2TP2A sebagai lembaga rujukan pemulihan memiliki standarisasi pemulihan anak korban TPPO, secara spesifik anak korban ESKA dan prostitusi di dalamnya.

Selain itu, KPAI terus mendorong terpenuhinya hak pendidikan dan penguatan life skill agar mereka memiliki bekal dan modal sosial dalam menjalani kehidupan di

masyarakat. Dalam penegakkan hukum dan restitusi, KPAI terus berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan LPSK agar pemenuhan hak korban eksploitasi perdagangan manusia dapat terealisasi.

Hasil Pengawasan Anak Korban TPPO Di Bali KPAI telah melakukan pengawasan bertemu 5 anak korban agar mendapat rehabilitasi dan pemulihan di RPSW Pasar Rebo. Dan kini mereka sudah di pulangkan ke tempat masing-masing dan masih di bawah monitoring DP3AKB Kab. Bekasi dan Kota Bekasi sebab diantaranya masih ada yang membutuhkan prnanganan khusus dan membantu upaya reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat agar berjalan lancar.

Kemudian dalam pengawasan di TKP, yakni di Sanur Bali, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Polda, Kejaksaan, Kemenaker, Kemenkeu, P2TP2A serta KPAD yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Prov Bali untuk memastikan proses hukum dan persidangan yang akan menghadirkan anak aga mendapatkan pendampingan hukum. KPAI memberikan masukan dan penguatan aspek penyempurnaan perkara persidangan harus benar-benar sesuai dengan aspek perlindungan anak, pelaku mendapatkan tuntutan sesuai UU TPPO dan PA serta mendorong terpenuhinya hak restitusi.

Perlu diketahui, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak.
2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.
4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.
5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
6. Melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak.
(7) Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Exit mobile version