Tutup Kasus, KPAI Sebut Tsania Marwa Telah Bertemu Anak-Anaknya

JAKARTA – Perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syach yang digelar pada 15 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Cibinong berbuntut masalah hak asuh anak. Putusan peradilan menyatakan bahwa kedua anak hasil pernikahan mereka yakn Syarief dan Shabira berada di tangan Atalarik.

Lewat berbagai cara, Marwa berusaha untuk bisa mendapatkan anaknya seperti meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjadi mediasi masalahnya. Namuan, KPAI mengeluarkan surat penutupan masalah perebutan anak yang dijalani oleh Marwa dan Atalarik.

Lewat nomor surat 425/2/KPAI/IV/2017 yang dikeluarkan pada 18 Desember 2017, KPAI merilis enam poin langkah-langkah yang telah mereka lakukan sebagai berikut :

 1. Bahwa KPAI telah mengundang Sdr. Atalarik Syach melalui surat nomor: 425/2/KPAI/IV/2017 perihal klarifikasi dan informasi pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 dan dihadiri oleh kuasa hukum dan Sdr. Atalarik Syach hadir ke KPAI pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2017.

2. Bahwa Sdr. Atalarik Syach dan Sdri. Tsania Marwa bersedia untuk dimediasi oleh KPAI terkait pengasuhan anak dan akses bertemu anak.

3. Bahwa kami telah melaksanakan kunjungan ke rumah Sdr. Atalarik Syah pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017 untuk melihat kondisi serta tempat tinggal anak-anak yang bernama Syarief Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira dan KPAI telah melaksanakan kunjungan ke rumah Sdri. Tsania Marwa pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017.

4. Bahwa KPAI telah mengundang kedua belah pihak untuk melalui surat nomor: 803/9/KPAI/VII/2017 perihal undangan mediasi dengan mediator Rita Pranawati,.Ma, dan pada proses mediasi tersebut hanya dicapai kesepakatan terkait dengan akses bertemu anak-anak dengan Sdri. Tsania Marwa yang akan difasilitasi oleh KPAI bersama dengan PSMP Handayani-Bambu Apus.

5. Bahwa KPAI bersama PSMP Handayani telah memfasilitasi Sdri. Tsania Marwa untuk bertemu dengan anak-anaknya yang didampingi oleh Sdr. Atalarik Syach dan pada proses pertemuan anak-anak dan ibu kandungnya tersebut anak-anak sangat senang dengan antusias bermain dengan ibu kandungnya.

6. Bahwa KPAI menyarankan kedua belah pihak agar dapat menjalin komunikasi terkait tumbuh kembang anak saling membuka akses bertemu terhadap anak dan memberikan pengasuhan berkualitas anak.

Seperti tertulis pada poin ke-5, Marwah telah dipertemukan dengan kedua buah hatinya lewat mediasi KPAI. Mereka pun menggambarkan bahwa anak-anaknya dalam suasana bahagia saat pertemuan tersebut.

Lewat pernyataan penutup, KPAI mengatakan bahwa mediasi mereka untuk kedua pasangan tersebut telah resmi ditutup. Mereka pun menyarankan agari kedua belah pihak mencari cari lain untuk menyelesaikan kasus mereka.

“Berdasarkan hal tersebut KPAI memandang bahwa upaya yang dilakukan sesuai SOP dan maksimal. Untuk itu sesuai dengan SOP KPAI kasus tersebut dinyatakan terminasi (ditutup). Demi kepentingan terbaik bagi anak, kepada para pihak (pengadu & teradu) disarankan untuk mencari alternatif lain untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tutup KPAI.

Terkait cara lain untuk bertemu dengan anak-anaknya, Marwah melancarkan rencananya dengan meminta bantuan ke Komnas Anak. Ia mengajukan batuan mediasi dan perlindungan pada 10 Desember 2017.

Exit mobile version