UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN KEPADA 18 CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2013 -2016 DI KOMISI VIII DPR RI

Berdasarkan Ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan memberikan pertimbangan melalui uji kelayakan dan kepatutan kepada 18 (delapan belas) Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2013 – 2016.

Untuk memenuhi Asas keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengharapkan kepada masyarakat luas untuk memberikan masukan/tanggapan/penilaian/saran terhadap calon-calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai berikut :

NoNama CalonUnsur
1Roni GiandonoPemerintah
2Asrorun Ni’am SholehPemerintah
3SusantoTokoh Agama
4Walid SyaikhunTokoh Agama
5Ena NurjanahTokoh Masyarakat
6Maria Ulfah AnshorTokoh Masyarakat
7Diana MutiahOrganisasi Sosial
8Rita PranawatiOrganisasi Sosial
9Emy Lucy SmithOrganisasi Kemasyarakatan
10Maria Advianti Organisasi Kemasyarakatan
11BudiharjoOrganisasi Profesi
12Apong HerlinaOrganisasi Profesi
13M. Hariman BahtiarLembaga Swadaya Masyarakat
14Putu ElvinaLembaga Swadaya Masyarakat
15Era Era HiaDunia Usaha
16ErlindaDunia Usaha
17Titik Haryati Kelompok Peduli Anak
18WaspadaKelompok Peduli Anak

Kepada masyarakat luas dan dengan identitas yang jelas diharapkan agar masukan/tanggapan/penilaian/sarannya mengenai sebagaimana tersebut di atas dapat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Lantai 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, telp. (021) 5715399/5715863, Fax (021) 5715512, e-mail : set_komisi8@dpr.go.id selambat-lambatnya hari Senin, 25 November 2013 Pukul 16.00 WIB

 

Exit mobile version