UPAYA PENEGAKAN HUKUM KASUS KEKERASAN SEKS TERHADAP ANAK DI KAB LUWU TIMUR

DOK : HUMAS KPAI

Sulawesi Selatan, 19 Oktober 2021 – KPAI melakukan pengawasan terkait Upaya Penegakkan Hukum Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mercure Makassar, Sulsel. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPAI, Putu Elvina, Mabes Polri, Polda Sulsel, LPSK, LBH Makassar.

Pengawasan ini penting dalam rangka menindaklanjuti terhadap penanganan perkara kekerasan seksual terhadap 3 anak korban dengan terlapor ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur yang trindikasi adanya prosedur penanganan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak maupun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebabkan terabaikannya hak korban anak untuk mengakses keadilan.Selain itu, kegiatan ini akan melakukan konsolidasi dan pemetaan agar semua informasi bisa terungkap secara utuh sehingga semua pihak mengerti apa yang terjadi dan dapat mendengar penjelasan dari korban melalui Pendamping Hukum korban, sehingga diharapkan bisa menjadi input agar kasus yang sudah di SP3 oleh Polres Kabupaten Luwu Timur dapat dibuka kembali.

KPAI berharap agar proses penyelidikan dapat dilakukan di Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi penuh dari Mabes Polri, selain itu KPAI berharap agar semua bukti yang sudah diberikan oleh Kuasa Hukum korban sebelumnya dapat digunakan dan memastikan prosedur yang tepat sesuai dengan ketentuan perundangan yang mempertimbangkan prinsip keselamatan anak dan kepentingan terbaik bagi anak, tutur Anggota KPAI, Putu Elvina.

Dalam pertemuan tersebut, LPSK juga siap untuk memberikan layanan terhadap korban sesuai yang diajukan ke LPSK. Hadir juga secara aktif pada pertemuan tersebut Komisioner LPSK, Kasubag Sumda Setpusinafis Bareskrim Polri, Kanit PPA Mabes Polri, Unit PPA Polda Sulsel,  LBH Makassar dan LBH APIK (Kn)

Exit mobile version