Jakarta, 29 Oktober 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan memusnahkan, 214,4 ton narkoba atau senilai 29,37 Trilyun rupiah di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.
Langkah tegas ini menjadi momentum penting dalam babak baru perlawanan bangsa, terhadap industri candu yang kian berbahaya dan terus mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Presiden menegaskan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini mampu, menyelamatkan dua kali lipat populasi manusia Indonesia. Namun, KPAI juga mengingatkan bahwa sebaliknya, apabila tidak diberantas, zat candu tersebut dapat menghabisi dua kali lipat jumlah penduduk Indonesia terutama anak-anak, yang kini menjadi kelompok paling rentan.
Menurut Kapolri, dari 3,3 juta pengguna narkoba per tahun, sebagian besar berada pada rentang usia 15-24 tahun. Fakta ini menunjukkan ancaman nyata bahwa anak-anak dan remaja telah menjadi target utama industri candu.
Lebih memprihatinkan lagi, industri narkoba kini telah berkamuflase dalam bentuk produk serupa rokok, vape dan pods dan cairan spon, dengan kandungan zat berbahaya seperti avetamin dan etomida. Produk ini tampak legal, tetapi sejatinya merupakan kamuflase narkoba generasi baru.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menegaskan, pemusnahan besar-besaran yang dilakukan hari ini harus menjadi momentum untuk menghentikan seluruh bentuk penjualan dan produksi industri candu serupa rokok, vape, pods di Indonesia, baik secara daring maupun luring.
Langkah ini selaras dengan visi Asta Cita dan visi Indonesia Emas yang menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas pembangunan manusia unggul, jelas Jasra.
KPAI juga mengingatkan bahwa regulasi perlu segera diperkuat. Dalam pembahasan KPAI telah mengusulkan agar seluruh zat yang memiliki dampak serupa dengan narkotika harus segera di cegah dan ditindak, meski belum tercantum eksplisit dalam daftar zat terlarang.
Tanpa kejelasan ini, penegakan hukum berpotensi tebang pilih membuka celah bagi industri candu untuk beroperasi dengan kedok legalitas. Sejumlah negara, telah lebih dulu melarang industri candu serupa, karena terbukti menjadi sarana distribusi zat candu yang menyasar anak-anak. Oleh karena itu, Indonesia perlu berani mengambil langkah serupa, sebagaimana disampaikan Presiden: indonesia harus berani dan punya cara sendiri dalam memberantas Industri Candu.
KPAI mendukung penuh langkah pemerintah untuk merevisi Permenkes turunan PP 28 tahun 2024 terutama terkait pengendalian tembakau, pembatasan iklan, promosi dan sponsor rokok, serta penjualan produk serupa rokok, dalam bentuk eceran atau murah yang mudah diakses anak-anak.
Selain itu, KPAI menilai pemberantasan industri candu harus diiringi penguatan kebijakan keluarga, karena banyak anak terjerat akibat lemahnya pengawasan dan pengasuhan di rumah. Diperlukan segera RUU Pengasuhan sebagai afirmasi untuk memperkuat keluarga sebagai benteng pertama perlindungan anak. Bagi KPAI, langkah Presiden hari ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan awal kebangkitan nasional dalam melindungi generasi emas Indonesia dari cengkeraman industri candu.
Momentum ini diharapkan menjadi titik balik dalam membangun manusia Indonesia unggul dan berintegritas, serta menghentikan rantai kemiskinan dan kekerasan yang sering kali berawal dari paparan narkoba.
KPAI akan terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakan hukum, pengendalian industri candu, dan penguatan regulasi perlindungan anak, agar Indonesia benar-benar terbebas dari ancaman narkoba dan produk turunannya, pungkas Jasra. (Ed:Kn)













































