Video Siswi SD Buktittinggi, KPAI: Usut Tuntas

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebaran video penganiayaan siswi SD di Bukittinggi, Sumatera Barat. “Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, atau saksi,” ujar Asrorun dalam rilisnya, Selasa, 14 Oktober 2014.

Penyebaran video penganiayaan itu, kata Asrorun, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan media merahasiakan identitas anak sebagai korban atau saksi. Begitu pula dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memberi perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir kasus video penganiayaan siswa SD Trisula Perwari di Buktitinggi, Sumatera Barat, menghebohkan dunia maya. Terlihat dalam video, seorang anak perempuan dipukuli oleh beberapa teman sekelasnya saat masih berada di lingkungan sekolah. Bahkan, menurut pejabat sekolah itu, pengeroyokan terjadi saat proses belajar.

Asrorun juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs yang berisi materi kekerasan. “Mengambil langkah segera agar peredaran video bermuatan kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” ujar dia. Ia pun meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak. (Baca: Penganiayaan Siswa SD Bukittinggi, Sekolah Lalai)

Wali Kota Bukititnggi Ismet Amzis sudah berjanji akan mengevaluasi Yayasan Perwari dan para guru Sekolah Dasar (SD) Trisula Perwari terkait kasus pengeroyokan itu. Ismet juga menginvestigasi kasus ini. “Kepala sekolah dan guru akan disidang di Majelis Pertimbangan Pegawai. Setelah itu kasus ini akan disidik oleh Sekretaris Daerah,” kata dia.

Exit mobile version