KPAI Ajak Masyarakat untuk Waspada soal Jual Beli Bayi dalam Media Sosial

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyadari adanya kasus kejahatan pelibatan anak dalam prostitusi secara online di salah satu media sosial.

Terkait hal tersebut KPAI kemudian mengadakan konferensi pers di kantor KPAI pada Senin, (09/03/2020) di Jakarta Pusat.

Dalam konferensi pers itu KPAI menyampaikan sikapnya dalam menanggapi kasus media sosial sebagai sarana marketing dan promosi kejahatan.

KPAI melihat adanya penyalahgunaan media sosial yang digunakan sebagai sarana kejahatan terhadap anak dan prostitusi online.

Terkait dengan kasus tersebut KPAI menyatakan sikap-sikap mereka.

“Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas terjadinya berbagai kasus tersebut,” ucap Komisioner Bidang Penyidikan KPAI Retno Listiarti.

Komisioner Bidang Penyidikan itu meminta kepada semua pihak dan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas apapun terkait pelaku dan korban.

“Karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum,” ucap Retno Listiarti menghimbau masyarakat dalam konferensi pers di kantor KPAI.

Dirinya menyadari semakin banyak tayangan film atau konten-konten di media sosial yang berpengaruh negatif kepada anak.

“KPAI menghimbau kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar meningkatkan pengawasan dan kontrol terkait dengan aktifitas anak,” ucapnya.

KPAI mengingatkan orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak dalam mengakses tayangan film dan konten-konten di dunia siber.

 

Sumber: https://www.youtube.com

Exit mobile version