PEKANBARU – Sebanyak 400.000 anak di Provinsi Riau belum memiliki dokumen kependudukan jenis akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (11/0/2018) di Kantor Gubernur Riau. “Target nasional itu 80 persen anak di Indonesia harus sudah memiliki akta lahir. Namun, di Riau ini baru 70 persen. Artinya, masih ada sekitar 400.000 anak lebih yang belum punya akta lahir,” kata Jasra kepada GoRiau.com di Pekanbaru. Berdasarkan data, lanjut Jasra, daerah di Riau yang masyarakatnya paling banyak belum mengurus dan memiliki akta lahir ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan. “Bahkan, Inhu dan Pelalawan ini masih dibawah provinsi realisasinya, yakni dibawah 60 persen,” ujarnya. Ia pun mengimbau supaya anak dari usia 0 sampai 18 tahun di Riau harus wajib dan sudah memiliki akta kelahiran. “Ini penting, jadi diharapkan para orang tua untuk segera mengurus pencetakan dokumen tersebut,” tuturnya.
Wah, 400.000 Anak di Riau Belum Punya Akta Kelahiran
-
by Admin KPAI

- Categories: Publikasi
INFO TERKAIT
KPAI Lakukan Pengawasan Kasus Anak (16) Meninggal Dunia Akibat Dugaan Pengeroyokan di Bantul
Ditayangkan oleh Humas KPAI 27 April 2026
KPAI Soroti Kekerasan Daycare Berulang di Indonesia, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh
Ditayangkan oleh Humas KPAI 27 April 2026
KPAI Dorong Peningkatan Perlindungan Anak di Papua Barat Daya di Tengah Konflik dan Minimnya Akses Wilayah 3T
Ditayangkan oleh Humas KPAI 27 April 2026
KPAI dan Keluarga Indonesia Maslahat (KIM) Perkuat Kolaborasi Anak Berbasis Keluarga
Ditayangkan oleh Humas KPAI 27 April 2026