PEKANBARU – Sebanyak 400.000 anak di Provinsi Riau belum memiliki dokumen kependudukan jenis akta kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra saat menggelar pertemuan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kamis (11/0/2018) di Kantor Gubernur Riau. “Target nasional itu 80 persen anak di Indonesia harus sudah memiliki akta lahir. Namun, di Riau ini baru 70 persen. Artinya, masih ada sekitar 400.000 anak lebih yang belum punya akta lahir,” kata Jasra kepada GoRiau.com di Pekanbaru. Berdasarkan data, lanjut Jasra, daerah di Riau yang masyarakatnya paling banyak belum mengurus dan memiliki akta lahir ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Pelalawan. “Bahkan, Inhu dan Pelalawan ini masih dibawah provinsi realisasinya, yakni dibawah 60 persen,” ujarnya. Ia pun mengimbau supaya anak dari usia 0 sampai 18 tahun di Riau harus wajib dan sudah memiliki akta kelahiran. “Ini penting, jadi diharapkan para orang tua untuk segera mengurus pencetakan dokumen tersebut,” tuturnya.
Wah, 400.000 Anak di Riau Belum Punya Akta Kelahiran
-
by Admin KPAI

INFO TERKAIT
KPAI dan BRIN Bahas Penguatan Riset Kebijakan Perlindungan Anak
Ditayangkan oleh Humas KPAI 4 Desember 2025
Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak
Ditayangkan oleh Humas KPAI 19 November 2025
KPAI Dorong Pemulihan dan Keadilan Restoratif bagi Anak Korban Rekrutmen Jaringan Terorisme
Ditayangkan oleh Humas KPAI 19 November 2025
Humas Pemerintah Harus “Social Media Ready”: Cepat, Tepat, dan Terpercaya di Era Digital
Ditayangkan oleh Humas KPAI 14 November 2025