Warga Bekasi ‘Disandera’ RS Fatmawati, KPAI Turun Tangan, Firiani Bisa Pulang

WARGA Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Firiani bersama bayinya ‘disandera’ alias ditahan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Itu lantaran Firiani tidak bisa melunasi biaya lahiran yang mencapai Rp 12 juta.

Mendapati kabar itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan. Bahkan, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan Sitti Hikmawatty, menyempatkan waktu untuk bertemu dan melihat langsung kondisi Firiani dan anaknya di RS Fatmawati.

Dalam kesempatan itu, Sitti sempat bertemu dengan beberapa pihak rumah sakit. Ia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Juga dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hasil koordinasi itu, Sitti memastikan jika Firiani sudah diperkenankan pulang. Masalah biaya, KPAI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan BPJS Kesehatan. Soalnya, Firiani masuk dalam golongan keluarga tidak mampu.

Sejatinya memang, kata dia, Firiani sudah diperkenankan pulang sejak, Kamis (19/10/2017). Namun karena terbentur administrasi Firiani terpaksa harus tetap berada di rumah sakit. Dalam sisi medis pun sudah tidak ada hambatan bagi Firiani dan bayinya.

“Seperti tadi kita coba selesaikan sisi medisnya, sebetulnya sudah boleh pulang, sudah kita urus, cuma bayinya agak kuning, kita coba tuntaskan dulu terapinya, kalau enggak ada halangan sudah bisa pulang,” katanya, Minggu (22/10/2017).

Ia mengatakan, suami Firiani memang peserta BPJS. Tapi, karena kemudian di PHK, maka tidak bisa melanjutkan pembayaran iuran sehingga iurannya tertunda selama hampir lebih dari satu tahun. Jika ditotal, tagihannya mencapai sekitar Rp 4 juta.

Kepada Sitti, Firiani mengaku jika saat awal masuk ke rumah sakit, sang suami sudah menyampaikan bahwa keluarganya sebagai pasien BPJS dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu.

“Tapi, dari RS Fatmawati katanya tidak ada lagi kerjasama dengan pihak Pemkab Bekasi. Tadi kita coba meluruskan, bahwa pasien ini kalau mengikuti aturan di BPJS dia hanya ditagih sekitar Rp4 juta, karena dibebankan pada BPJS. Jadi dia melunasi BPJS-nya, tapi karena sudah tidak mampu mungkin nanti akan di cover oleh Pemda. Tapi kalau dia mampu dan memiliki pekerjaan maka ditagihkan sekitar Rp 15 juta. Tapi kan ternyata dia tidak mampu, sehingga disini kan Pemda yang harus mengambil alih tugasnya,” jelas Sitti.

Terkait dengan pelunasan biaya belasan juta di rumah sakit, pihakya akan membantu untuk menyelesaikan iuran di BPJS. Sehingga, biaya di rumah sakit tercover oleh BPJS. Nantinya, RS akan berkordinasi dengan Pemkab Bekasi dan BPJS.

“Jadi sisa tagihan yang belasan juta itu nanti di cover BPJS kalau yang bersangkutan sudah melunasi iuran kepada BPJS. Nah untuk iuran kepada BPJS yang sekitar 3 atau 4 juta itu, itu akan dicover oleh Pemda Kabupaten Bekasi karena kan dia sudah ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” tandasnya.

Exit mobile version