Wilmar Pelopori Kebijakan Perlindungan Anak di Perkebunan Kelapa Sawit

 JAKARTA – Wilmar meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak (Child Protection Policy/CPP) untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit saat orangtua mereka bekerja.

Kebijakan baru ini menjadi yang pertama (pelopor/pioner) di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar menggantikan Kebijakan Ketenagakerjaan Pekerja Anak yang telah berlangsung lama, yang telah ada sejak awal perusahaan.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.

“Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak.

Semisal program Child Protection Policy (CPP) yang digagas Wilmar Global, dimana perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil (CPO) dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.

“Saya kira positif dong kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau,” katanya.

Pihaknya juga berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.

Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak).

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.

“Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. ” tegasnya.

Dalam pengembangan kebijakan baru ini, Wilmar telah meminta umpan balik dari organisasi eksternal termasuk Unicef.

Di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai Program Redevelopment Sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas

Exit mobile version