Workshop: Penyusunan Program dan Kegiatan KPAI Tahun 2022

DOK : HUMAS KPAI

Bogor, kpai.go.id –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan sinkronisasi dan penyusunan rencana kegiatan pada workshop penyusunan program dan kegiatan KPAI tahun 2022 di Hotel Onih, Bogor pada tanggal 4 sampai 5 Februari 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sesuai dengan indikator yang menjadi tugas dan fungsi KPAI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di tahun 2022 KPAI menentukan program dan kegiatan dalam dua semester, hal ini mengingat bahwa akan adanya pergantian Anggota KPAI periode 2022-2027. Maka program dan kegiatan semester satu menjadi prioritas anggota KPAI saat ini, tetapi hal ini melihat pada situasi dan isu yang berkembang. Perbedaan program dan kegiatan pada tahun sebelumnya hanya dalam penambahan program dan lokasi prioritas, sebab melihat adanya kasus yang cukup tinggi dan sudah tercapainya program pada lokasi sebelumnya.

“Program dan lokasi di tahun 2022 memang menjadi prioritas pada semester satu, tetapi akan ada kondisi tertentu yang di luar ekspektasi yang memungkinkan program dan lokasi tersebut berubah,” ucap Susanto selaku Ketua KPAI.

Indikator kinerja yang telah disusun KPAI menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas KPAI dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Sehingga hasil dari pelaksanaan tugas tersebut untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam capaian kinerja KPAI.

“Perencanaan yang matang serta komitmen semua pihak, baik anggota KPAI dan staf pendukung tentu sangat menentukan dalam pencapaian kinerja, saya berharap analis pengawasan dan analis kebijakan dapat memberikan hasil pengawasan dan rekomendasi agar dapat di data, sehingga kita mengetahui tindak lanjut dari pengawasan dan rekomendasi tersebut,” ucap Elita Gafar selaku Kepala Sekretariat KPAI.

Upaya tersebut menjadi kewajiban suatu lembaga terhadap pencapaian kegiatan yang telah dilakukan, mengingat bahwa kegiatan tersebut telah disusun untuk kepentingan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.

“KemenPPPA mengapresiasi KPAI dalam merencanakan kegiatan prioritas di tahun 2022, karena suatu kegiatan memang harus  direncanakan secepatnya dan diharapkan KPAI dapat saling membangun sinergitas dengan KemenPPPA dalam mengatasi perlindungan khusus anak dan pemenuhan hak anak sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutup Desri Handayani selaku Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KemenPPPA. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version