Yudhistira Dinilai Cuci Tangan

JAKARTA, KETUA Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (DPR) di DPR Reni Marlinawati mengatakan, pencantuman Yerusalem ibu kota Israel dalam buku ilmu pengetahuan sosial (IPS) untuk kelas enam sekolah dasar (SD) sangat ceroboh.

Menurut Reni, penjelasan penerbit buku juga menimbulkan masalah baru.

“Ada kesan penerbit cuci tangan atas masalah tersebut,” kata Reni, Rabu (13/12).

Dia menambahkan, penerbit seharusnya tidak hanya merevisi, tapi juga menarik seluruh buku yang sudah beredar.

Reni juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki proses produksi buku yang bertentangan dengan spirit Pancasila serta UUD 1945 itu.

“Kontrol terhadap produksi buku tersebut sangat lemah, baik di sisi internal penerbit maupun di eksternal penerbit seperti pihak sekolah, termasuk pemerintah,” kritik Reni.  

Reni meminta pemerintah pusat dan daerah memberi perhatian secara serius terhadap penerbit tersebut. 

“Bila perlu, seluruh cetakan dari penerbit tersebut diaudit untuk mengantisipasi peristiwa sebelumnya terjadi lagi,” kata Reni

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil sikap tegas terhadap penerbit Yudhistira yang mengeluarkan buku mata pelajaran ilmu pengetahuan sosial (IPS) berkonten Yerusalem sebagai ibu kota Israel. KPAI pun memanggil penerbit Yudhistiran untuk memberikan klarifikasi pada Senin depan (18/12).

Menurut komisioner KPAI yang membidangi pendidikan, Retno Listyarti, kekeliruan substansi dalam penulisan buku ajar bukan kali ini saja terjadi. “Ini sudah terjadi kesekian kalinya,” katanya, Rabu (13/12).

Retno menyebut kekeliruan itu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap buku-buku ajar terutama untuk sekolah dasar (SD). Sebab, beberapa kali buku ajar untuk SD justru bermuatan pornografi, kekerasan, dan saat ini soal Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Retno menegaskan, pengawasan buku ajar mestinya menjadi kewenangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, buku itu ternyata lolos dalam penilaian di Puskurbuk.

“KPAI juga akan meminta keterangan kepada Kemdikbud, terkhusus Puskurbuk,” ujar perempuan berlatar guru sekolah menengah atas itu.

Nantinya, jika dalam proses penilaian buku itu ada kelalaian di Puskurbuk ada kesalahan maka Kemendikbud menjadi pihak yang bertanggung jawab.  Sedangkan untuk mengumpulkan data dan penjelasan yang utuh dalam proses penyusunan hingga penilaian buku, maka KPAI akan memanggil penerbit Yudhistira.

“Pemanggillan dijadwalkan pada Senin 18 Desember 2017 pukul 13.30 WIB di KPAI,” sebutnya.

Exit mobile version