FSGI Laporkan Kasus Kematian Amelya ke KPAI

JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indoneaia (FSGI) mengenang kematian siswi SMKN 3 Padangsidimpuan bernama Amelya Nasution dengan mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendorong KPAI mengawal kasus Amel di Polres Padangsidimpuan.

Dalam pertemuan tersebut, FSGI diterima langsung oleh Ketua KPAIAsrorun Ni’am Sholeh dan Komisioner bidang Pendidikan. Dalam audiensi tersebut, KPAI akan menuliskan surat rekomendasi secara resmi ke Polres Padangsidimpuan agar menggunakan UU Perlindungan Anak jika Amel masih berusia 18 tahun.

Selain itu,  KPAI juga akan melayangkan surat rekomendasi Kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara  agar segera bertindak cepat untuk menciptakan situasi kondusif di SMKN 3 Padangsidimpuan agar pembelajaran dalam berjalan  normal kembali.

“KPAI juga bersedia untuk merekomendasi mencegah demo kembali yang melibatkan para siswa,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti dalam siaran pers yang redaksi terima pada Rabu (3/5/2017).

FSGI juga mengapresiasi sikap kooperatif KPAI dalam upaya menciptakan situasi kondusif di SMKN 3 Padangsidimpuan.

Pada 2 Mei 2017, para siswa kelas XII SMKN 3 Padangsidimpuan juga melakukan aksi doa bersama dan tabur bunga di makam Amel,  karena hari itu adalah hari pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK. Rekan-rekan sekolah Amel ingin Almarhum Amel ikut merasakan kebahagiaan kelulusan  mereka.

Exit mobile version