Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konsep Otomatis

    KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI INGIN MEMASTIKAN BAHWA ANAK ANAK KORBAN RADIKALISME DI POSO TERTANGANI DENGAN BAIK

    KPAI: Penanganan Anak dalam Kasus Kerusuhan Agustus Harus Utamakan Perlindungan Anak

    DPRD Kabupaten Tanah Datar Audiensi Dengan KPAI Bahas Perda Kabupaten Layak Anak

    Suara Anak Ungkap Masalah MBG: KPAI Minta Evaluasi dan Pengawasan Ketat

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Konsep Otomatis

    KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    Evaluasi Regulasi: KPAI dan BPHN Bahas Perlindungan Anak dari Kekerasan

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI Tekankan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kerusuhan Agustus 2025

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI dan Yayasan Srimanganti Nusantara Bahas Peluang Kerjasama Perlindungan Anak di Pesantren

    KPAI INGIN MEMASTIKAN BAHWA ANAK ANAK KORBAN RADIKALISME DI POSO TERTANGANI DENGAN BAIK

    KPAI: Penanganan Anak dalam Kasus Kerusuhan Agustus Harus Utamakan Perlindungan Anak

    DPRD Kabupaten Tanah Datar Audiensi Dengan KPAI Bahas Perda Kabupaten Layak Anak

    Suara Anak Ungkap Masalah MBG: KPAI Minta Evaluasi dan Pengawasan Ketat

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

    KPAI: Anak dalam Kasus Eksploitasi Seksual adalah Korban, Bukan Pelaku

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

Inflasi Radikalisme: Amankah Anak Kita Bersekolah?

Ditayangkan oleh Humas KPAI
25 Januari 2016
di Utama, Artikel
6 min read
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta – Heboh temuan GP Ansor terkait muatan radikalisme dalam Buku TK berujung pada desakan Ketua PBNU Bidang Pengkaderan, Nusron Wahid, agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menarik semua buku pelajaran anak Taman Kanak-kanak (TK) bermuatan penyebaran paham radikal.

Dalam buku yang ditemukan oleh GP Ansor di Depok, Jawa Barat, berisi kata-kata yang dinilai tidak pas, di antaranya “gelora hati ke Saudi”, “bom”, “sahid di medan jihad”, dan “selesai raih bantai Kiai”. Kemudian ada juga kalimat dan kata-kata “rela mati bela agama”, “gegana ada di mana”, “bila agama kita dihina kita tiada rela”, “basoka dibawa lari”, dan “kenapa fobi pada agama”. Buku berbau unsur radikalisme itu dikemas dalam bentuk metode belajar membaca praktis berjudul “Anak Islam Suka Membaca”.

Di dalam buku tersebut terdapat 32 kalimat yang mengarahkan kepada tindakan radikalisme. Buku tersebut dicetak pertama pada 1999 sudah dicetak ulang 167 kali hingga 2015. Penerbit buku “Anak Islam Suka Membaca” itu adalah Pustaka Amanah, beralamat Jalan Cakra Nomor 30 Kauman, Solo, Jawa Tengah, dengan penulis Murani Musta’in.

Infiltrasi Radikalisme di Sekolah

Kasus infiltrasi muatan radikalisme masuk di dunia pendidikan bukan barang baru. Awal Maret 2015, jagat nasional juga dihebohkan terbitnya buku Buku Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas XI SMA di Jombang berisi pemahaman yang bermuatan radikalisme. Buku tersebut menampilkan pandangan tokoh radikal dan tanpa penjelasan yang kritis, sehingga rentan diimitasi oleh peserta didik.

Selanjutnya, survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) tahun 2011, yang melibatkan responden 590 guru PAI, meliputi 327 guru PAI SMP dan 263 guru PAI SMAdi Jabodetabek ditemukan bahwa tingkat pengenalan atas organisasi radikal, guru PAI 66,4%, tingkat kesetujuan atas organisasi radikal guru PAI 23,6%, tingkat pengenalan pada tokoh radikal guru PAI 59,2%, tingkat kesetujuan kepada tokoh radikal guru PAI 23,8%.

Penelitian LSM Lazuardi Biru tahun 2011 juga memotret kerentanan radikalisme di 33 Provinsi dengan jumlah responden sebanyak 4.840. Dari 33 provinsi, terdapat tiga daerah yang paling rentan atau rawan tindakan radikalisme yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Jawa Barat dan Banten. Selanjutnya, peneliti dari IAIN Cirebon dengan judul “Fundamentalisme di Lembaga Pendidikan: Studi Kasus Rohani Islam SMA di Kota Cirebon”. Penelitian ini menemukan fakta adanya kecenderungan pemahaman, aktivitas dan penyebaran pemikiran radikal di lingkungan aktivitas dakwah SMA.

Beragam hasil penelitian tersebut menunjukkan betapa sekolah kita rentan dengan infiltrasi paham radikalisme atas nama agama. Hal ini bukan bermaksud menggeneralisasi masalah, namun data tersebut dapat menjadi warning bagi kita semua, termasuk penyelenggara negara dan lembaga pendidikan.

Apa sesungguhnya radikalisme itu? Secara konseptual, radikalisme sering disebut tatarruf, artinya tidak ada keseimbangan karena tindakan melebih-lebihkan atau mengurangi. Tatarruf, atau sikap keras adalah sikap ekstrem, baik dengan melakukan tindakan berlebihan, kekerasan ataupun meremehkan.

Radikalisme keagamaan merupakan gerakan keagamaan yang berusaha merubah secara keseluruhan tatanan yang ada (politis, sosial, ekonomi) dengan pendekatan kekerasan. Oleh sebagian kalangan, radikalisme lebih dikenal dengan sebutan “kelompok agama garis keras”. Pandangan demikian perlu diluruskan karena “yang keras itu bukan hakikat agama”, melainkan “pemahaman atau sikap pemeluknya”.

Radikalisme dengan istilah paham garis keras dikenal juga dengan sebutan fanatik dan ada pula yang menamakannya ekstremitas keagamaan (al-Tatarruf ai-diniy). John L Eposito dalam bukunya, “Islam: The Straight Path”, menggunakan istilah Islam revivalis untuk menunjukkan Islam radikal. Sementara Amstrong, dalam buku “The Batle for God”, menyatakan bahwa semua agama selalu terdapat potensi munculnya kelompok-kelompok militan, ekstrem dan radikal.

Mark Juergensmeyer dalam bukunya “Terror in the Mind of God: The Global Rise of Religious Violence” memaparkan hal serupa. Tentu dalam konteks ini bukan ajarannya, tetapi tafsir para pemeluknya. Hal ini sebagai akibat dari pemahaman yang tekstual terhadap ajaran agama.

Setidaknya, tanda-tanda radikalisme terdapat tujuh karakteristik yaitu:

Pertama, fanatik terhadap pendapatnya sendiri dan tidak mengakui pendapat orang lain. Sikap demikian akan membelenggu yang bersangkutan, sehingga tidak mau tahu terhadap pendapat orang lain meski lebih baik.

Kedua, terikat dengan amalan-amalan yang kaku, sehingga memaksakan diri dengan amalan-amalan tersebut walaupun sulit dilakukan.

Ketiga, menutup diri dari pandangan lain, meskipun benar.

Keempat, melakukan tuduhan-tuduhan keji dan orang lain di luar kelompoknya selalu salah.

Kelima, berprasangka buruk, dan selalu berpikiran bahwa orang lain salah.

Keenam, mengkafirkan orang lain yang tidak sepaham, bahkan berani mengeluarkan fatwa bahwa orang tersebut halal darahnya.

Ketujuh, melakukan tindakan kekerasan atas nama agama.

Memastikan Sekolah Aman dari Radikalisme

Mandat negara yang termaktub dalam Pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan tersebut meneguhkan bahwa pendidikan nasional tidak hanya diorientasikan untuk kecerdasan semata, namun pada saat yang sama juga diproyeksikan untuk menghantarkan peserta didik agar memiliki kemampuan religiusitas, pembentukan kepribadian, kemandirian serta berjiwa demokratis.

Melihat tujuan pendidikan tersebut, konsekuensinya semua satuan pendidikan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai Perguruan Tinggi (PT) mesti memastikan proses penyelenggaraan pendidikan aman dari infiltrasi radikalisme melalui multi strategi termasuk mengintegrasikan wawasan deradikalisasi pemahaman agama, agar peserta didik aman dan tidak menjadi korban radikalisme yang kian hari membahayakan.

Menurut Omar Ashour (2013), “deradikalisasi” adalah proses menetralisir pemikiran ekstrem, baik kelompok atau individu. Di pihak lain, Omar Ashour, juga menegaskan bahwa deradikalisasi merupakan proses perubahan relatif, di mana kelompok radikal meninggalkan perilaku dan ideologi ekstrem menuju penerimaan secara bertahap, baik sosial, politik dan ekonomi.

Sementara menurut International Peace Institute, deradikalisasi adalah proses menceraikan pandangan ekstrem seseorang baik secara sukarela ataupun tidak. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) deradikalisasi adalah upaya menetralisir paham radikal bagi mereka yang terlibat teroris dan para simpatisannya serta anggota masyarakat yang telah terekspos paham-paham radikal, melalui reedukasi dan resosialisasi serta menanamkan multikuralisme.

Berdasarkan ragam pandangan tersebut di atas dapat dipahami bahwa deradikalisasi merupakan upaya menetralisir dan mengubah pandangan dan perilaku ekstrem yang melekat pada seseorang atau kelompok melalui berbagai pendekatan dan strategi agar memiliki pandangan dan perilaku terbuka dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Secara konseptual istilah deradikalisasi bukan sekedar kebalikan dari radikalisasi. Deradikalisasi tidak hanya memuat aspek pencegahan namun juga upaya mengembalikan pelaku radikalis menjadi terbuka. Deradikalisasi idealnya menggunakan dua dimensi: Pertama, dimensi vertikal yaitu terkait perubahan psikis dan perilaku. Kedua, dimensi horisonal, terkait lokus perubahan.

Matriks 1

Jika melihat matriks 1, sebelah kiri “endogeneous”, berkaitan dengan perubahan pemikiran dan perilaku yang diprakarsai sendiri. Sedangkan “exogeneous” berkaitan perubahan pemikiran/perilaku radikal yang disebabkan oleh pengaruh eksternal. Dengan demikian, upaya moderasi terhadap pemikiran radikal perlu dilakukan upaya menciptakan suatu keadaan agar seseorang dapat terbuka terhadap sudut pandang alternatif yang moderat.

Penjelasan tersebut sebagaimana matrik 2 dimaksud berikut:

matriks 2

Mencegah radikalisme memerlukan pendekatan yang beragam, tidak hanya dihadapi melalui aparat represif negara, tetapi dapat dilakukan melalui alternatif lain. Terdapat 4 (empat) pendekatan utama dalam deradikalisasi yaitu pendekatan keamanan, sosial, ideologi dan politik.

Menggabungkan dari keempat pendekatan tersebut merupakan praktik ideal. Dalam konteks makro di level negara, penggabungan keempat pendekatan sebagai sesuatu yang lazim, namun pada level mikro di lembaga pendidikan, pilihan “pendekatan ideologi” melalui strategi highlighting religion’s emphasis on peace adalah strategi yang mendasar. Melalui pendekatan ini, upaya yang dilakukan memuat konsep deideologisasi untuk memutus mata rantai ideologi radikal. Output dari deideologisasi tersebut yaitu perubahan cara berfikir dari penganut ideologi radikal dan perubahan sikap, selanjutnya menerima nilai-nilai atau ideologi mainstream.

Dalam konteks pendidikan, integrasi deradikalisasi pemahaman agama melalui pendidikan dapat menggunakan pendekatan teori Marquard yang dikenal dengan “The fifth diciplines” versi Marquard. Namun dalam tulisan ini hanya mengambil 3 langkah dari “The fifth diciplines” yaitu:

Pertama, personal mastery. Dalam organisasi belajar, warga belajar termasuk kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan dipandang sebagai pilar strategis dan berkorelasi terhadap output dari proses pembelajaran di sekolah. Konsekuensinya, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tidak boleh berhenti belajar terutama bagaimana mendalami perspektif ajaran agama. Pastikan belajar agama dengan sumber dan pendakwah yang memiliki pemikiran komprehensif dalam memahami ajarana agama, bukan terinfiltrasi radikalisme.

Kedua, mental models (model mental). Respons atau perilaku kita atas lingkungan dipengaruhi oleh asumsi yang ada dalam pikiran kita. Pemahaman dan cara berpikir keagamaan yang selama ini berkembang di suatu tempat, di suatu lokasi dan di suatu komunitas guru, belum tentu benar adanya, sehingga membutuhkan evaluasi, tinjauan kritis untuk menemukan pandangan yang tepat.

Adanya pandangan bahwa jihad dimaknai secara tunggal sebagai “perang/membenarkan tindakan kekerasan kepada kelompok lain yang tak sepaham”, merupakan bentuk simplikasi dalam memahami konsepsi jihad. Kata jihad dengan berbagai perkembangannya disebutkan sebanyak 41 kali dalam Alquran. Dari 41 kali penyebutan tersebut, dapat dibagi ke dalam dua kelompok.

Pertama, kelompok penyebutan setingkat kata, terdapat dalam 5 ayat, ditambah dengan 1 ayat yang berawalan dan berakiran. Dari keenam ayat tersebut dapat diperolah makna jihad antara lain:
sikap bersungguh-sungguh wewujudkan kehidupan bersama mukmin lainnya (QS. Al-Maidah ayat 53), kesungguhan bersumpah dengan nama Allah (QS. Al-An’am ayat 109 dan an-Nahl ayat 38);
penguatan sumpah mentaati Rasulullah (QS. Al-Fatir ayat 42);
kesanggupan untuk beramal secara individual (QS. Al-Taubah ayat 79);
sumpah untuk berjuang dengan perang, dalam keadaan tertentu (QS. An-Nur ayat 53).

Kelima komponen tersebut dapat disimpulkan bahwa jihad adalah bersungguh-sungguh mengimplementasikan keimanan serta ketundukan kepada Allah dan Rasuln-Nya.

Kedua, penyebutan jihad dengan berbagai macam bentuk kata, secara keseluruhan terdapat 9 makna jihad yang berisi perintah berperang dalam kondisi-kondisi tertentu. Di antaranya yaitu:

keteguhan hati dan bersabar menghadapi ujian Allah (QS. Ali Imran ayat 142 dan Muhammad ayat 31);
membela Rasulullah secara argumentatif dari kesalahan opini publik (QS. Al-Mumtahanah 1);
memperjuangkan agama secara optimal dengan harta dan jiwa sebagai bukti keimanan (QS. Al-Nisa’ ayat 95, al-Taubah ayat 41, 44, 81, 86, 88. Al-Shaff ayat 11 dan al-Hujurat ayat 15);
bersungguh-sungguh mencari ridha Allah (QS. Al-Taubah ayat 16. Al-Ankabut ayat 6 dan 69);
kesungguhan diri untuk menghukum dengn al-Qur’an (QS. Al-Furqan ayat 52);
menempuh jalan Allah (QS. Al-Nisa’ ayat 35, 54. Al-Taubah ayat 19, 24 dan al-Hajj ayat 78);
pemantapan hati dalam tauhid sebagai proses dari hijrah (QS. Al-Baqarah ayat 218. Al-Anfal ayat 72, 74, 75. Al-Taubah 20 dan al-Nahl ayat 110); berperang melawan orang kafir, musyrik dan munafik yang secara terang-terangan memerangi orang muslim (QS. Al-Taubah ayat 73. Al-Tahrim ayat 9); dan terakhir melawan pihak lain yang melakukan pemaksaan untuk menyekutukan Allah (QS. Al-Ankabut ayat 8 dan Lukman ayat 15).

Ketiga, system thinking (Berpikir sistem). Dalam organisasi belajar, jantung berpikir sistem adalah kesadaran akan keterkaitan dirinya dengan yang lain. Proses belajar di sekolah, merupakan sebuah sistem, yaitu totalitas yang melibatkan berbagi komponen yang saling berinteraksi. Karena pendekatan sistem, maka pendekatan pencegahan atas radikalisme juga harus berperspektif sistem. Mulai desain intruksional, bahan belajar, metode sampai evaluasi hasil belajar harus dipastikan tak memberi kesempatan faham radikalisme hadir dalam proses pendidikan, karena sangat membahayakan bagi masa depan generasi dan masa depan lembaga pendidikan.

*) Penulis : Susanto, MA
*) Susanto adalah Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya

KPAI Cium Pembangkangan di Molornya Penerbitan Perppu Kejahatan Anak

Berikutnya

KPAI Sebut Sekolah Lalai terkait Pelecehan Seksual Siswi SD di Cikini

TERKAIT

Konsep Otomatis

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

15 Oktober 2025
12
KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

10 Oktober 2025
50
KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

9 Oktober 2025
14
Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

9 Oktober 2025
10
Subscribe
Notify of
1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
indah
27 Maret 2017 2:10 PM

portal khilafah Indionesia http://transparan.org

0
0
Balas
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Konsep Otomatis

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

15 Oktober 2025
KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

10 Oktober 2025
KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

9 Oktober 2025
Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

9 Oktober 2025
Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan  Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

8 Oktober 2025

BERITA LAINNYA

KPAI: Penguatan Perlindungan Anak Terlantar Butuh Kehadiran Nyata Negara

KPAI dan BNPT Lindungi Anak dari Paparan Radikalisme di Dunia Nyata dan Digital

KPAI dan DPPPA Kutai Kartanegara Bahas Penguatan Sinergi Perlindungan Anak di Daerah

Langkah Awal Penguatan KPAD Karawang, KPAI Dorong Penataan dan Bimtek Kelembagaan

Pemerintah Memperkenalkan Sekolah Garuda, Langkah Strategis untuk Keseimbangan Akses dan Akselerasi Talenta Berprestasi

Angka Kekerasan Anak Tinggi, KPAI Tegaskan Pentingnya Aksi Bersama di Cirebon

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
1
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas