Terkait Kasus Paedofil Siber, KPAI Minta Facebook Ikut Bertanggung Jawab

JAKARTA– Menanggapi adanya kasus pornografi siber yang digawangi oleh komunitas paedofil ‘Official Loli Candy’s Group’, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh meminta pihak Facebook untuk tidak lepas tangan.

“Kami, khususnya KPAI ini, meminta adanya tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini adalah Facebook sebagai rumah dari kasus Loli Candy’s Group ini,” ujar Asrorun saat Konferensi Kasus di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2017).

Asrorun berharap, ke depannya pihak Facebook dapat lebih menjaga keamanan para penggunanya. “Facebook dapat membentuk semacam patroli internal untuk memastikan bahwa konten yang ada di dalamnya terbebas dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” ucap Asrorun.

Jika kasus seperti ini terus terjadi, Asrorun mengatakan KPAI tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak penyedia platform terkait.

“Kalau ini terus berulang, artinya di situ ada pembiaran dan itu ada konsekuensi hukum didalam UU perlindungan anak. KPAI tadi sempat berdiskusi, kemungkinan juga melaporkan,” imbuh pria yang menggunakan kemeja batik berwarna coklat tersebut.

Dalam waktu dekat, KPAI akan segera mengundang pihak Facebook untuk membahas keberadaan ‘Official Loli Candy’s Group’ ini lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan secara khusus kepada facebook untuk diajak berdiskusi sebagai salah satu bentuk tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan anak,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (21/3/2017) KPAI bersama Kementrian Sosial, Kementrian Komunikasi Informasi dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengadakan ‘Konferensi Kasus dan Konferensi Pers’ terkait penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak berbasis sibe yang menjadi korban paedofil ‘Official Loli Candy’s Group’.

Exit mobile version